Sabtu, 04 Januari 2014

PROSPEK EKONOMI SYARI’AH DI INDONESIA

PENGANTAR
A.    Latar Belakang
Aktivias ekonomi dapat dikatakan sama tuanya dengan sejarah manusaia itu sendiri. Ia telah ada semenjak diturunkannya nenek moyang manusia, Adam dan Hawa kepermukaan bumi. Perkembangan ekonomi berjalan seiring dengan perkembangan manusia dan pengetahuan teknologi yang dimiliki.
Sebagai muslim yakin bahwa al-Qur’an dan sunah talah mengatur jalan kehidupan ekonomi, dan untuk mewujudkan kehidupan ekonomi, sesungguhnya Allah telah menyediakan sumber daya-Nya dan mempersilakan manusisa untuk memanfaatkannya. Sebagaimana firman-NYa dalam surah al-Baqarah (2) ayat 29:
uqèd Ï%©!$# šYn=y{ Nä3s9 $¨B Îû ÇÚöF{$# $YèŠÏJy_ §NèO #uqtGó$# n<Î) Ïä!$yJ¡¡9$# £`ßg1§q|¡sù yìö7y ;Nºuq»yJy 4 uqèdur Èe@ä3Î/ >äóÓx« ×LìÎ=tæ ÇËÒÈ     
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.
Kenyataannya, kita dihadapkan pada sistem ekonomi konvensional yang jauh lebih kuat perkembangannya daripada sistem ekonomi Islam. Kita lebih paham dan terbiasa dengan tata cara ekonomi konvensional dengan segala kelebihan dan keburukannya. Sebagai muslim, dituntut untuk menerapkan keislamannya dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk aspek ekonomi.
Pada awal Juli tahun 1982, di Ujung pandang (Makasar) di selenggarakan suatu pertemuan untuk membicarakan sistem ekonomi Islam. Bisa juga diartikan bahwasanya ekonomi Islam masuk ke Indonesia sekitar tahun 1980-an, yang di tandai dengan tersselenggaranya pertemuan yang di laksanakan di Makasar.

B.     Pokok Masalah
Dari uraian yang terdapat pada latar belakang masalah, dapat ditarik pokok masalah sebagai berikut
1.      Apa pengertian ekonomi Islam?
2.      Bagaimana sejarah perkembangan ekonomi Islam?
3.      Apa prinsip ekonomi Islam?
4.      Bagaimana prospek ekonomi Islam (Syari’ah) di Indonesia?

C.    Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui pengertian ekonomi Islam
2.      Agar bisa mengetahui sejarah perkembangan ekonomi Islam
3.      Guna mengetahui prisnsip ekonomi Islam
4.      Supaya tahu prospek ekonomi Islam di Indonesia

D.    Pembahasan

1.      Pengertian ekonomi Islam
Dalam membahas prespektif ekonomi Islam, ada satu titik awal yang harus diperhatikan yaitu: “ekonomi dalam Islam itu sesungguhnya bermuara kepada aqidah Islam, yang bersumber dari syariatnya. Ini baru dari satu sisi. Sedangakan dari sisi lain ekonomi Islam bermuara pada al-Qur’an dan Hadis.[1]Oleh karena itu, berbagai terminologi dan substansi ekonomi yang sudah ada, haruslah dibentuk dan disesuaikan terlebih dahulu dalam kerangka Islami.
Beberapa ahli mendefinisikan ekonomi Islam sebagi suatu ilmu yang mempelajari prilaku manusia dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan dengan alat pemenuhan kebutuhan yang terbatas di dalam kerangka syari’ah Islam. Definisi lain merumuskan bahwa ekonomi Islam adalah ilmu yang mempelajari prilaku seorang muslim dalam suatu masyarakat Islam yang dibingkai dengan syari’ah Islam. Syarat utama ekonomi Islam yaitu memasukan nilai-nilai Islam di dalamnya. Ekonomi Islam adalah ilmu sosisal yang tentu saja tidak bebas dari nilai-nilai moral.
2.      Sejarah perkembangan ekonomi Islam
Sepanjang sejarah umat muslim, kebebasan ekonomi sudah dijamin dengan berbagai tradisi masyarakat dan dengan sistem hukumnya. Nabi SAW, tidak bersedida menetapkan harga-harga walaupun pada saat harga-harga itu membumbung tinggi. Setelah masa nabi SAW, dan selama perjalanan sejarah Islam, umat muslim mempertahankan prinsip kebebasan yang senantiasa dilaksanakan.
Setelah perang dunia kedua, muncul gejala yang menarik di Negara-negara Islam atau Negara yang penduduknya mayoritas agama Islam, yaitu adanya kecendrungan untuk melihat potensi diri dengan me;ihat nilai-nilai Islam agar dapat dipergunakan untuk mengatur hidup dan kehidupan mereka dalam bermasyarakat dan bernegara.
Dalam rangka tersebut maka sejak awal tahun 1970-an kalangan cendikiawan Muslim berupaya menggali nilai-nilai Islam yang selama masa penjajahan Barat tertutup oleh nilai-nilai lain atau karena sebab tertentu tidak dapat dipergunakan. Pada tahun 1977 di London diadakan International Ekonomic Conference on the muslim World and the future Economic Order. Diantara pokok-pokok pembahasan yang dikaji adalah konsepsi Islam mengenai susunan ekonomi dunia.
Sedangkan di Indonesisa konsep ekonomi syariah lahir pada sekitar tahun 1980-an tapi mulai diperkenalkan kepada masyarakat pada tahun 1991 ketika Bank Muamalat Indonesia berdiri, yang kemudian diikuti oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya. Pada waktu itu sosialisasi ekonomi syariah dilakukan masing-masing lembaga keuangan syariah. Setelah di evaluasi bersama, disadari bahwa sosialisasi sistem ekonomi syariah hanya dapat berhasil apabila dilakukan dengan cara yang terstruktur dan berkelanjutan.
Menyadari hal tersebut, lembaga-lembaga keuangan syariah berkumpul dan mengajak seluruh kalangan yang berkepentingan untuk membentuk suatu organisasi, dengan usaha bersama akan melaksanakan program sosialisasi terstruktur dan berkesinambungan kepada masyarakat. Organisasi ini dinamakan “Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah” yang disingkat dengan MES, sebutan dalam bahasa Indonesia adalah Masyarakat Ekonomi Syariah, dalam bahasa Inggris adalah Islamic Economic Society atau dalam bahasa arabnya Mujtama’ al-Iqtishad al-Islamiy, didirikan pada hari Senin, tanggal 1 Muharram 1422 H, bertepatan pada tanggal 26 Maret 2001 M. Di deklarasikan pada hari Selasa, tanggal 2 Muharram 1422 H di Jakarta.
Pendiri MES adalah Perorangan, lembaga keuangan, lembaga pendidikan, lembaga kajian dan badan usaha yang tertarik untuk mengembangkan ekonomi syariah. MES berasaskan Syariah Islam, serta tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, sehingga terbuka bagi setiap warga negara tanpa memandang keyakinan agamanya. Didirikan berdasarkan Akta No. 03 tanggal 22 Februari 2010 dan diperbaharui di dalam Akta No. 02 tanggal 16 April 2010 yang dibuat dihadapan Notaris Rini Martini Dahliani, SH, di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-70.AH.01.06, tertanggal 25 Mei 2010 tentang Pengesahan Perkumpulan dan telah dimasukkan dalam tambahan berita negara No. 47 tanggal 14 April 2011.
Awalnya didirikan MES hanya untuk di Jakarta saja tanpa mempunyai rencana untuk mengembangkan ke daerah-daerah. Ternyata kegiatan yang dilaksanakan oleh MES memberikan ketertarikan bagi rekan-rekan di daerah untuk melaksanakan kegiatan serupa. Kemudian disepakati untuk mendirikan MES di daerah-daerah dengan ketentuan nama organisasi dengan menambah nama daerah di belakang kata MES. Organisasi MES yang didirikan di daerah tersebut berdiri masing-masing secara otonom.
Nama MES dan peran aktif yang semakin terasa menyebabkan permintaan izin untuk mendirikan MES di daerah lain semakin banyak. Jumlah organisasi MES daerah yang semakin banyak telah mendorong para pengurus MES daerah untuk mendesak Pengurus MES di Jakarta agar seluruh MES Daerah ini disatukan dalam satu organisasi bersama. Karena desakan semakin kuat, maka diselenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa Masyarakat Ekonomi Syariah di Jakarta pada Mei 2006, tepatnya saat penyelenggaraan Indonesia Sharia Expo I. Dalam pertemuan tersebut, disepakati seluruh MES Daerah berhimpun dalam satu organisasi bersama yang bersifat Nasional dan MES di Jakarta ditetapkan sebagai Pengurus Pusat dan ditugaskan untuk menyusun perubahan AD/ART.
Dampaknya perkembangan ekonomi syariah di wilayah (tingkat provinsi) maupun daerah ( tingkat kabupaten/kota) semakin meluas dan terorganisasi dengan baik. Saat ini MES telah tersebar di 23 Provinsi, 35 Kabupaten/Kota dan 4 wilayah khusus di luar negeri yaitu Arab Saudi, United Kingdom, Malaysia dan Jerman. Kegiatan sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang ekonomi syariah semakin memberikan dampak positif bagi masyarakat dan industri keuangan syariah tentunya.
Pada tanggal 3-4 November 2008 Masyarakat Ekonomi Syariah melaksanakan Musyawarah Nasional Pertama sebagai forum tertinggi organisasi. Diputuskan beberapa hal mengenai langkah MES ke depan, diantaranya disempurnakannya AD/ART MES, penetapan Garis-Garis Kebijakan Organisasi, Program Kerja Nasional, Rekomendasi dan pemilihan Ketua Umum Baru, yaitu Bapak Dr. Muliaman D. Hadad untuk periode kepengurusan 1429-1432 H. Beliau adalah ketua umum ketiga, dimana ketua umum pertama adalah Bapak Dr. Iwan Pontjowinoto dan ketua umum kedua adalah Bapak Dr. Aries Muftie.
Dalam periode kepengurusan tersebut, MES melakukan terobosan-terobosan baru diantaranya menerbitkan pedoman praktis pengelolaan bisnis syariah dalam bentuk buku dengan judul “Etika Bisnis Islam”, bersama Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) menyusun Pedoman Umum Good Governance Bisnis Syariah, bersama Kementrian Komunikasi dan Informatika menyediakan aplikasi Open Source untuk Koperasi Syariah dan Amil Zakat, bersama Kementrian Perumahan Rakyat memperkenalkan instrumen wakaf sebagai penyedia tanah untuk pembangunan Rumah Susun, bersama BI dan IAEI menyelenggarakan Forum Riset Perbankan Syariah dan penerbitan Jurnal Ilmiah Nasional “Islamic Finance Journal”, bersama Bursa Efek Indonesia menyelenggarakan Sekolah Pasar Modal Syariah dan masih banyak lagi lainnya.
Setiap program yang telah dilaksanakan harus di evaluasi agar memberikan hasil yang lebih baik lagi. Pada tanggal 21 Muharram 1432 H atau bertepatan dengan tanggal 17 Desember 2011 diselenggarakan kembali Musyawarah Nasional Kedua. Dalam pertemuan ini disepakati Roadmap Ekonomi Syariah Indonesia sebagai Garis Besar Kebijakan Organisasi, penajaman program kerja nasional serta menyempurnakan AD/ART sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini. Bapak Dr. Muliaman D. Hadad kembali terpilih sebagai ketua umum untuk periode kedua.
3.      Prinsip ekonomi Islam
Ekonomi Islam didasarkan atas lima nilai universal, yakni: tauhid (keimanan), ‘adl (keadilan), nubuwwah (kenabian), khilafah (pemerintah), dan ma’ad (hasil). Kelima nilai ini menjadi dasar inspirasi untuk menyusun teori-teori ekonomi Islam.
Ekonomi Islam juga memiliki sifat dasar sebagai ekonomi Rabbani dan insane. Disebut ekonomi Rabbani karena sarat dengan arahan dan nilai-nilai Ilahiah. Dikatakan ekonomi Insani karena sistem ekonomi ini dilandaskan dan ditunjukan untuk kemakmuran manusia. Keimanan sangat penting dalam ekonomi Islam karena secara langsung akan mengaruhi cara pandang dalam membentuk kepribadian, prilaku, gaya hidup, selera, dan preferensi manusia.
Dalam ekonomi Islam, berbagai jenis sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan Allah kepada manusia. Islam mengakui kepemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu, termasuk kepemilikan alat produksi dan faktor produksi.
4.      Prospek ekonomi Islam di Indonesia
Sejak lahirnya bank tanpa bunga pada tahun 1991, yang mendahului lahirnya Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan dan telah diubah dengan Undang-undang nomer 10 tahun 1998. “peluang untuk mensosialisasikan ekonomi Islam saat ini sangat besar, sepatutnya kondisi ini dapat mendorong dan memacu untuk memperkenalkan rancangan ekonomi Islam yang dibuat ahli ekonomi Islam tentang bagaimana sepatutnya ekonomi Islam di Indonesaia itu berjalan.
Ada sejumlah alasan mengapa institusi keuangan konvensional yang ada sekarang ini mulai melirik sistem syariah, antara lain pasar yang potensial karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan kesadaran mereka untuk berperilaku bisnis secara Islami. Potensi ini menjadi modal bagi perkembangan ekonomi umat di masa datang. Selain itu, terbukti bahwa institusi ekonomi yang menerapkan prinsip syariah, mampu bertahan di tengah krisis ekonomi yang melanda Indonesia.
Di sektor perbankan saja misalnya, sampai tahun 2010 nanti jumlah kantor cabang bank-bank syariah diperkirakan akan mencapai 586 cabang. Prospek perbankan syariah di masa depan diperkirakan juga akan semakin cerah. Hal itu diungkapkan oleh Gubernur Bank Indonesia, Burhadin Abdullah di sela-sela acara dialog ekonomi syariah di Jakarta pekan lalu. Burhanudin mengatakan bank-bank yang ada sekarang bisa memanfaatkan kebijakan dihilangkannya Batas Minimum Penyaluran Kredit (BMPK) untuk melakukan penyertaan pada bank lain.”Ini satu kesempatan bagi bank untuk membuka unit-unit syariah. Misalnya bank A yang merupakan bank konvensional, dia bisa melakukan penyertaan di bank syariah tanpa dibatasi oleh BMPK. Di masa lalu batasnya 10 persen, sekarang tidak ada lagi,” jelas Burhanudin.
Selain perbankan, sektor ekonomi syariah lainnya yang juga mulai berkembang adalah asuransi syariah. Prinsip asuransi syariah pada intinya adalah kejelasan dana, tidak mengadung judi dan riba atau bunga. Sama halnya dengan perbankan syariah, melihat potensi umat Islam yang ada di Indonesia, prospek asuransi syariah sangat menjanjikan. Dalam sepuluh tahun ke depan diperkirakan Indonesia bisa menjadi negara yang pasar asuransinya paling besar di dunia. Seorang CEO perusahaan asuransi syariah asal Malaysia, Syed Moheeb memperkirakan, tahun 2008 mendatang asuransi syariah bisa mencapai 10 persen market share asuransi konvensional.
Data dari Asosiasi Asuransi Syariah di Indonesia menyebutkan, tingkat pertumbuhan ekonomi syariah selama 5 tahun terakhir mencapai 40 persen, sementara asuransi konvensional hanya 22,7 persen. Perbankan dan asuransi, hanya salah satu dari industri keuangan syariah yang kini sedang berkembang pesat. Pada akhirnya, sistem ekonomi syariah akan membawa dampak lahirnya pelaku-pelaku bisnis yang bukan hanya berjiwa wirausaha tapi juga berperilaku Islami, bersikap jujur, menetapkan upah yang adil dan menjaga keharmonisan hubungan antara atasan dan bawahan.
Bisa dibayangkan kesejahteraan yang bisa dinikmati umat jika penerapan ekonomi syariah ini sudah mencakup segala aktivitas ekonomi di Indonesia. Peluang penerapan ekonomi syariah masih terbuka luas. Persoalannya sekarang, mampukah kita memanfaatkan peluang yang terbuka lebar itu.
Ketentuan-ketentuan  yang  dipegang  dalam  menjalankan  prekonomian  syari’ah  di  Indonesia, didasarkan  pada  fatwa  DSN  ,  ini  sudah  banyak  diadopsi  menjadi  Peraturan  Bank  Indonesia (PBI).  Dan  Ekonomi  Syari’ah  di  Indonesia,  berkembang  sangat  cepat,  terutama  dibidang-bidang perbankan  Syari’ah.  Kegiatan  berupa  bisnis  Syari’ah  sudah  bermunculan  dimana-  mana, seperti hotel syari’ah, kolam renang syari’ah,  bengkel syari’ah,  karaoke syari’ah, supermarket syari’ah dan lain- lain.
Ekonomi  Islam  atau  Ekonomi  Syari’ah,  dalam  perkembanganya  telah  banyak  memberikan kontribusi kepada perkembangan ekonomi dunia. Banyak konsep-konsep Ekonomi Syari’ah ditiru oleh Barat diantaranya tentang Syirkah (lost profit sharing), Suftaja (bills of exchange), hiwalah (letters of Credit), funduq (specialized large s cale commercial institutions  and market wich developed in  to virtual stock exchange) yakni lembaga bisnis  khusus yang memiliki skala yang besar dan pasar yang dikembangkan dalam  pertukaran stok  yang nyata. Demikian juga tentang  harga  pasar  yang  menurut  sistem  ekonomi  kapitalis  tidak  boleh  ditetapkan  oleh pemerintah  atau  dicampuri  oleh  pihak-pihak  tertentu.
Ekonomi  Syari’ah  nampaknya  masih  terus  dalam  proses  membentuk  diri  secara  mandiri sebagai disiplin  ilmu.  Meskipun demikian ia telah  berhasil melahirkan sistem  operasi lembaga ekonomi  modern  seperti  bank  dan  asuransi.  Dalam  praktek,  sistem  operasional  Bank  dan asuransi  Islam  dapat  bersaing  dengan  lembaga  yang  serupa  menurut  sistem  konv ensional.
Hal  ini dapat dilihat  dari gagasan  Ekonomi  Syari’ah yang dikembangkan  saat  ini mempunyai dampak  langsung  kepada  masyarakat,  terutama    masyarakat  muslim sehingga  dapat meningkatkan  taraf  hidupnya  dalam  menghilangkan  persoalan  keterbelakangan  yang  terjadi pada  masyarakat.  Ekonomi  Syari’ah  diharapkan  dapat  menciptakan tata dunia  baru  yang  adil dan  tidak  bersifat hegemonistik Juga  dapat  membuat  sistem  distribusi  kekayaan  dan pendapatan yang adil dan merata pada setiap tingkatan.
E.     Kesimpulan
Pembahasan makalah kali ini membahas tentang prospek ekonomi syari’ah di Indonesia. Dalam makah ini kami selaku penyusun tidak hanya mengangkat satu sub judul saja tapi kami juga membahas, pengertian ekonomi Islam, prinsip ekonomi Islam, sejarah ekonomi Islam, dan yang menjadi judul inti  yaitu prospek ekonomi syari’ah di Indonesia. Dapat kami simpulakan sebagai berikut:
1.      Pengertian ekonomi Islam yaitu ilmu yang membahas prilaku manusia yang berlandaskan pada sistem syari’ah atau berdsarkan syariat Islam yang mengacu pada al-Qur’an dan Hadis
2.      Sejarah ekonomi Islam, bukan hanya di mulai pada abad 19 tetapi ekonomi Islam lahir pada permulaan adanya manusia di muka bumi, hanya saja pada permulaanya ekonomi Islam tidaklah tersusun secara rapi.  
3.      Dari prinsipnya ekonomi Islam berprinsip dasar pada tauhid (keimanan), ‘adl (keadilan), nubuwwah (kenabian), khilafah (pemerintah), dan ma’ad (hasil)
4.      Di lihat dari prospeknya ekonomi syri’ah bisa menjadi acuan utama dan menjadi tonggak ekonomi dunia. Di Indonesia prospek ekonomi syari’ah akan begitu pesat dengan adanya undang-undang dan peraturan pemerintah yang mendukung perkembangannya ekonomi syari’ah.

Daftar Pustaka
Abdul Husain,A, 2003. Ekonomi Islam prinsip dasar dan tujuan. Yogyakarta: Magistra Insania Press.
Akhmad Mujahidin, 2007, “Ekonomi Islam”, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Juhaya S.Pradja, 2012. “ Ekonomi Syari’ah. Bandung: pustaka setia.
M.Abdul Mannan, 1997, Teori dan Praktek Ekonomi Islam. Yogyakarta: PT Dana Bhakti Prima Yasa.
Mustafa Edwin Nasution, 2006. “Pengenalan Eksklusif: Ekonomi Islam” Jakarta: Kencana
Rivai Veizhal;Andi Buchari, “Islamic Ekonomics, Ekonomi Syari’ah Bukan Opsi Tapi Solusi”, Jakarta: PT Bumi Aksara
http://yananto.wordpress.com/2008/09/07/prospek-ekonomi-syariah-cerah-umat-sejahtera



[1] Mustafa Edwin Nasution, 2006. “Pengenalan Eksklusif: Ekonomi Islam” Jakarta: Kencana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar