Sabtu, 10 November 2012

HASIL OBSERVASI PERWAKAFAN DI KUA KECAMATAN GENUK KOTA SEMARANG



BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang


Wakaf merupakan kegiatan Ibadah yang mementingkan kepentingan masyarakat umum. Dengan wakaf seorang wakif berharap agar harta yang diberikan kelak bias menjadi amalan ibadah, wakaf juga bisa mendekatkan diri kepada Allah dengan mengharapkan rida-Nya. Karena wakaf merupakan ibadah sosial maka perlu adanya lembaga yang mengurusi perwakafan, di Negara Indonesia sudah ada lembaga yang menangani, mencatat dan menerima pengukuhan wakaf, lembaganya yaitu KUA (Kantor Urusan Agama), dari lembaga inilah barang yang diwakafkan akan dicatat dan dikukuhkan atau dialihkan hak miliknya.
Dan inilah, yang menjadi landasan kami mengadakan observasi mengenai tata cara wakaf di KUA yang kami pilih, yaitu dilatarbelakangi keingintahuan kami mengenai wakaf yang ada di KUA khususnya KUA kecamatan Genuk kota Semarang. Sebelum melakukan observasi, kami telah berteori tentang perwakafan yang  ada di Indonesia. Untuk menambah pengetahuan, maka kami mengadakan observasi yang bertujuan mengetahui tata cara berwakaf yang ada pada masyarakat.
B.     Tujuan Observasi

Diadakannya observasi, bertujuan untuk mengatehui tata cara wakaf di KUA. Dalam hal keilmuan tidak hanya teori, namun dibutuhkan pula praktek langsung, karena teori tanpa praktek kurang afdol. Inilah tujuan observasi yang kami laksanakan, agar ilmu yang kita dapatkan di perkuliahan bisa direalisasikan dengan kenyataan dan kita tahu apa yang kita pelajari bukan hanya teori-teori saja, melainkan kita juga tahu secara praktek perwakafan yang ada di Indonesia.
Selain untuk menambah pengetahuan serta pengalaman juga untuk melengkapi kekurangan yang ada didalam teori, serta untuk merealisasikan ilmu yang sudah kita terima dari perkuliahan selama ini. Inilah tujuan yang paling mendasar kami mengadakan observasi tetang perwakafan yang ada di Negara kita khususnya di KUA kecamatan Genuk.
C.    Manfaat Observasi
Manfaat dari observasi yang kami lakukan sangatlah banyak, selain untuk melaksanakan tugas, namun yang lebih bermanfaat untuk kami kedepannya jika kami ditanya oleh masyarakat tentang perwakafan yang berlaku di Negara kita. Diantara manfaatnya pula menambah wawasan kami dalam melaksanakaan perwakafaan.


BAB II

Landasan Teori

 

A.    Pengertian wakaf


Wakaf menurut bahasa adalah menghentikan, berhenti ditempat. Sedangkan menurut istilah wakaf adalah menahan sesuatu benda untuk diambil manfaatnya sesuai ajaran Islam. Tetapi ulama berbeda pendapat dalam pengertian wakaf :
a.       Menurut Imam Malik dan Abu Hanifah
Wakaf adalah menahan barang Milik wakif dan menyedekahkan hasil dari hasilnya. Menurut imam Malaik wakaf itu mengikat artinya wakif itu tidak boleh mentasarufkan harta wakaf. Sedangkan menurut imam Abu Hanifah wakaf iru tidak mengikat sebaliknya imam Malik, kecuali berwakaf berdasarkan keputusan pengadilan.
b.      Imam Ahmad
Wakaf adalah menahan barang milik maukuf alaih (sasaran wakaf) pindah ke orang yang  diwakafi
c.       Imam As-syafi’i
Wakaf adalah menahan harta benda yang dimanfaatkan secara permanen dan wakif tidak boleh memiliki hak lagi (hak tasaruf).
d.      Sayid Syabik
Wakaf adalah menahan harta benda dan menggunakan kemanfaatannya dijalan Allah.

B.     Sumber Hukum  Wakaf


Berkaitan dengan masalah wakaf ini, di dalam al-Qur`an tidak terdapat ketentuan yang jelas yang mengatur tentang masalah ini. Tetapi perintah al-Qur`an untuk berbuat baik dapat dijadikan landasan umum bagi amalan wakaf. Sebagian fuqahā mengaitkan dasar hukum wakaf dengan perintah berbuat baik dari  al-Qur`an yang terdapat dalam Surat al-Mā`idah (5): 2 dan Surat al-Mā‘ūn (107): 7.

Sebagian fuqahā lainnya mengaitkan dasar hukum wakaf dengan ayat-ayat al- Qur`an yang memerintah orang-orang yang beriman untuk berbuat baik, yang terdapat dalam ayat-ayat berikut ini.  (1) al-Qur`an surat al-Baqarah (2): 267 memerintahkan: “Hai orang-orang  yang    beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.  (2) al-Qur`an surat Āli ‘Imrān (3): 92 menentukan: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”.  (3) al-Qur`an surat al-Hajj (22): 77 memerintahkan:  “Hai  orang-orang  yang   beriman, ruku‘lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan berbuatlah kebajikan supaya kamu mendapat kemenangan”.
Di dalam as-Sunnah terdapat dasar hukum untuk amalan wakaf tersebut. Di antaranya ‘Umar telah menahan sebidang tanah di Khaibar dan menyedekahkan hasilnya untuk orang-orang fakir, keluarga dekat, memerdekakan hamba, menjamu tamu, orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, dan  pengurus wakaf serta keluarganya. Demikian juga ‘Usmān telah membeli sumur Rūmah di Madinah dan airnya dimanfaatkan untuk kepentingan kaum muslimin. Selain itu, Khālid Ibn Wālid telah menahan baju besi dan persiapan perang untuk dimanfaatkan di jalan Allah.  Di samping itu, menurut sahabat Jābir tidak seorang-pun yang ketinggalan dari sahabat Rasulullah saw yang mempunyai harta, kecuali ia mewakafkan hartanya tersebut.

C.    Rukun Wakaf


a.      Wakif
Wakif adalah orang yang mewakafkan harta bendanya, serta ada syarat untuk menjadi wakif yaitu : pertama wakif itu harus memiliki kecakapan bertindak tidak bodoh, syafih apalagi gila, anak kecil pun tidak boleh berwakaf. Kedua  wakif harusklah orang yang memiliki harta yang ingin diwakafkan. Ketiga seorang wakif sedang tidak ada hutang kalau orang itu berhutang maka tidak boleh mewakafkan harta bendanya.



b.      Maukuf

Maukuf yaitu harta yang diwakafkan, dengan syarat harta harus tetap zatnya dan harus dapat dimanfaatkan untuk jangka waktu yang lama, hartanya juga hrus jelas, dan harus kepunyaan sendiri (HM).
c.       Maukuf alaih

Maukuf alaih adalah orang atau lembaga yang akan menerima harta wakaf tersebut. Kalau maukuf alaihnya perorangan maka menurut pasal 10 maukuf alaih (Nadzir) itu harus mempunyai syarat : dewasa, islam dan amanah minimal nadzir perorangan itu 3, serta tempat tinggalnya pun harus dimana benda itu diwakafkan.
d.      Sighot
Ia boleh dilakukan secara lisan, tulisan atau isyarat yang jelas mengenai wakaf. Contoh lafaz wakaf secara lisan: “Aku wakafkan rumah ini untuk tujuan kebajikan semata-mata kerana Allah S.W.T.



BAB III

Hasil Observasi

A.    Persyaratan Wakaf


Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang akan melaksanakan wakaf yaitu :
1.      Foto kopi KTP (kartu tanda penduduk) wakif
2.      Foto kopi KTP nadzir kalau nadzir itu perorangan minimal 3
3.      Foto kopi KTP saksi 2 orang
4.      Foto kopi sertifikat tanah
5.      Foto kopi surat yayasan (jika yayasan)
6.      Foto kopi surat keterangan tanah tidak sengketa.
Lampiran (blangko) yang harus diisi dalam perwakafan yaitu : (contoh lampiran dari bentuk W.1-W.7 akan kami lampirkan di belakang laporan ini).
1.      Lampiran  bentuk W.1 (tentang ikrar wakaf)
2.      Lampiran bentuk W.2 (tentang akta ikrar wakaf)
3.      Lampiran bentuk W.3(akta pengganti akta ikrar wakaf)
4.      Lampiran bentuk W.5 (pengesahan nadzir)
5.      Lampiran bentuk W.5.a (pengesahan nadzir jika yayasan)
6.      Lampiran bentuk W.k (keterangan kepala desa atau lurah tentang perwakafan)
7.      Lampiran bentuk W.7 (surat pengantar ke BPN)
Setelah persyaratan dan lampiran-lampiran ini sesuai dengan hukum yang sudah ada, maka diadakan pembacaan ikrar wakaf di KUA yang sudah ditunjuk. Inilah contoh wakaf tanah, observasi yang kami lakukan di KUA kecamatan Genuk Semarang.

B.     Tata cara Wakaf Tanah

Tata cara perwakafan tanah milik secara berurutan dapat diuraikan sebagai berikut:
1.      Perorangan atau badan hukum yang mewakafkan tanah hak miliknya (sebagai calon wakif) diharuskan datang sendiri di hadapan PPAIW untuk melaksanakan Ikrar Wakaf
2.       Calon wakif sebelum mengikrarkan wakaf, terlebih dahulu menyerahkan kepada PPAIW, surat-surat sebagai berikut :
a.       Sertifikat hak milik atau tanda bukti kepemilikan
b.      Surat Keterangan Kepala Desa diperkuat oleh Camat setempat mengenai kebenaran pemilikan tanah dan tidak dalam sengketa;
c.       Surat Keterangan pendaftaran tanah
d.      Ijin Bupati/Walikotamadya  Sub Direktorat Agraria setempat
3.      PPAIW meneliiti surat-surat dan syarat-syarat, apakah sudah memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah (untuk diwakafkan), meneliti saksi-saksi dan mengesahkan susunan nadzir.
4.      Dihadapan PPAIW dan dua orang saksi, wakif mengikrarkan atau mengucapkan kehendak wakaf itu kepada nadzir yang telah disahkan.
5.      Ikrar wakaf tersebut diucapkan dengan jelas, tegas dan dituangkan dalam bentuk tertulis (ikrar wakaf bentuk W.1). Sedangkan bagi yang tidak bisa mengucapkan (misalnya bisu) maka dapat menyatakan kehendaknya dengan suatu isyarat dan kemudian mengisi blanko dengan bentuk W.1.
Apabila wakif itu sendiri tidak dapat menghadap Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), maka wakif dapat membuat ikrar secara tertulis dengan persetujuan dari Kandepag yang mewilayahi tanah wakaf dan kemudian surat atau naskah tersebut dibacakan dihadapan nadzir setelah mendapat persetujuan dari Kandepag dan semua yang hadir dalam upacara ikrar wakaf tersebut ikut menandatangani Ikrar Wakaf (bentuk W.1).
6.      PPAIW segera membuat Akta Ikrar Wakaf (bentuk W.2) rangjkap empat dengan dibubuhi materi menurut ketentuan yang berlaku dan selanjutnya, selambat-lambatnya satu bulan dibuat ikrar wakaf, tiap-tiap lembar harus telah dikirim dengan pengaturan pendistribusiannya sebagai berikut:


a.        Akta Ikrar Wakaf :
1)      Lembar pertama disimpan PPAIW,
2)      Lembar kedua sebagai lampiran surat permohonan pendaftaran tanah wakaf ke kantor Subdit Agraria setempat (W.7)
3)      Lembar ketiga untuk Pengadilan Agama setempat
b.      Salinan Akta Ikrar Wakaf :
1)      Lembar pertama untuk  wakif
2)      Lembar kedua untuk nadzir
3)      Lembar ketiga untuk Kandep. Agama Kabupatan/Kotamadya
4)      Lembar keempat untuk Kepala Desa setempat.
Setelah semuanya terpenuhi dan sudah diadakan ikrar wakaf maka KUA memberikan surat pengatar memberikan surat seperti yang terlampir dalam bentuk W.7 untuk diberikan kepada kepala badan pertanahan Negara (BPN) untuk dicatat di buku tanah Negara.

C.    Wakaf Benda Tidak Bergerak

Wakaf merupakan ibadah sosial yaitu menahan harta benda untuk diambil manfaatnya. Dalam hal ini yang boleh diambil adalah manfaat dari benda yang diwakafkan bukan dzahirnya benda itu sendiri. Benda dapat dibagi menjadi dua yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak. Benda yang tidak bergerak seperti, tanah, bangunan, rumah dan benda yang tidak bisa dipindahkan ketempat lain. Sedangkan benda bergerak adalah sebaliknya benda tidak bergerak.
Observasi yang kami laksanakan di KUA kecamatan Genuk Semarang, kami hanya disuguhkan pada wakaf benda yang tidak bergerak yaitu tanah. Kebanyakan masyarakat di wilayah KUA Genuk hanya mengenal perwakafan berupa tanah, jadi observasi kami pun terfokus pada hal perwakafan tanah. Seperti yang sudah tercantum di Bab III, yaitu tentang cara wakaf tanah dan hal-hal yang diperlukan dalam perwakafan tanah tersebut.


D.    Permasalahan Wakaf
Permasalahan yang ada, hanyalah pada tanah wakaf yang belum dilegalkan secara hukum, serta tanah yang belum tercatat di badan peertanahan negara (BPN). Banyak tanah yang sudah diwakafkan tetapi belum tercatat di BPN sehingga menimbulkan polemik antara keluarga dari wakif tanah dan lambaga yang menerima, polemik yang terjadi biasanya karena ahli waris yang serakah mencari bukti secara hukum apakah tanah tersebut sudah tercatat atau belum tercatat. Di kecamatan Genuk, tanah yang belum tercatat di BPN sebagai tanah wakaf masih banyak , walaupun tanah itu sudah diwakafkan. Hal inilah yang menjadi PR bagi pengurus KUA.
E.     Wakaf Benda Bergerak
Wakaf bukan hanya pada benda yang tak bergerak, tapi ada juga wakaf benda yang bergerak. Dalam wakaf benda yang bergerak di KUA kecamatan Genuk belum pernah ada, semua orang hanya mengenal wakaf tanah atau benda tidak bergerak. Dan ketika kami menanyakan tata cara perwakafan selain tanah, kami tidak menemukan jawaban atas pertanyaan yang kami ajukan. Karenanya observasi yang kami lakukan hanyalah tetang cara wakaf tanah dan kasus yang ada dalam perwakafan tanah tersebut.



BAB IV

PENUTUP

Kesimpulan


Observasi kali ini dapat disumpulkan, bahwasanya wakaf di Indonesia menganut ajaran Islam. Karena hanya islamlah yang mempunyai sistem wakaf, mulai dari tata cara, rukun, syarat dan tujuan wakaf itu sendiri.
Tata cara yang harus dilaksanakan dalam perwakafan di KUA sebagi mana yang sudah di jelaskan dimuka, dengan perincian : seorang yang ingin mewakafkan harta bendanya haruslah memenuhi syarat sebagaimana yang harus dipenuhi, dalam hal ini wakif tidak boleh mempunyai hutang kalau ingin mewakafkan harta bendanya, harta itu harus milik sendiri dan juga tidak dalam keadaan harta sengketa. Setelah harta benda yang akan diwakafkan sudah memenuhi syarat barulah bisa diwakafkan. Maukuf alaih biasa disebut dengan nadzir juga harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.Jika persyaratan sudah terpenuhi barulah petugas PPIAW membacakan ikrar wakaf.
Dari observasi ini pula kami tidak menemukan wakaf selain tanah, yang ada hanyalah wakaf tanah. Kebanyakan masyarakat tidak tahu tentang wakaf selain tanah, seperti halnya wakaf mobil, ataupun wakaf uang. Maka dari inilah seharusnya ada sosialisasi kepada masyarakat tentang wakaf dan jenis-jenisnya wakaf.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar