Kamis, 14 Juni 2012

PERJANJIAN LEASING


BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Usaha Leasing di Indonesia mulai timbul sejak tahun 1974, dengan adanya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri perdagangan Republik Indonesia nomor : Kep 122/MK/IV/2/1974, nomor: 32/M/SK/2/1974, nomor : 30/Kpb/I/74, tertanggal 7 Februari 1974 sebagai salah satu sistem,usaha leasing relatif masih muda usianya.
Seperti diketahui leasing merupakan suatu bentuk usaha di bidang pembiayaan. Di lain pihak, bank melakukan usahanya dalam bidang pembiayaan juga. Sepintas lalu bidang ini (bidang yang sama) seolah dilaksanakan oleh dua instasi yang berbeda. Di dalam kenyataanya memang pembiayaan yang dilakukan oleh usaha leasing tidak sama dengan pembiayaan yang dilakukan oleh pihak bank. Leasing busines sebagai suatu bentuk usaha di bidang pembiayaan, dianggap penting peranannya dalam peningkatan pembangunan perekonomian nasional. Usaha leasing dalam perwujudannya adalah membiayai penyediaan barang-barang modal, yang akan dipergunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayan berkala, yang disertai hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk memberi barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing.
Dana merupakan salah satu sarana penting dalam rangka pembiayaan. Kalangan perbankan selama ini diandalkan sebagai satu-satunya suatu sumber dana dimaksud, sehingga keberadaan dana masih dianggap langka (belum memadai). Namun sekarang dengan adanya usaha leasing, mudah-mudahan kelangkaan dana secara berangsur-angsur dapat diatasi.

BAB II
PEMBAHASAN

  1. ARTI DAN PENGERTIAN LEASING
v  Istilah leasing berasal dari kata lease dalam bahasa Inggris yang berarti menyewakan. Dalam pasal 1 ayat (1) Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri perdagangan Republik Indonesia nomor : Kep-122/MK/IV/2/1974, nomor: 32/M/SK/2/1974, nomor : 30/Kpb/I/74 tentang perizinan telah di tentukan pengertian leasing. Leasing adalah
“Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal yang digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala, disertai hak pilih (opsi) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai-nilai sisa yang disepakati.”
Definisi tersebut di fokuskan pada pengertian leasing pada finance lease, artinya bahwa penyewa guna usaha pada masa akhir kontrak diberikan hak opsi, yaitu untuk membeli objek atau memperpanjangnya. Ada empat unsur dalam definisi tersebut :
1.      Penyediaan barang modal
2.      Jangka waktu tertentu
3.      Pembayaran dilakukan secara berkala, dan
4.      Adanya hak opsi, yaitu hak memilih untuk membeli atau memperpanjang.
v  Dalam kamus Black Laws Dictionary, lease adalah sebuah persetujuan untuk menimbulkan hubungan antara pemilik tanah dengan petani (benda tidak bergerak) atau antara lessor dan lessee (benda tidak bergerak atau benda bergerak).
v  Subekti mengartikan leasing adalah perjanjian sewa menyewa yang telah berkembang dikalangan pengusaha dimana lessor (pihak yang menyewakan, yang sering merupakan perusahaan leasing) menyewakan suatu perangkat alat perusahaan (mesin-mesin) termasuk servis, pemeliharaan dan lain-lain kepada lessee (penyewa) untuk suatu jangka waktu tertentu.
v  Sri Soedewi Masjchoen Sofwan mengartikan leasing sebagai suatu perjanjiaan dimana si penyewa barang modal (lessee) menyewa barang modal untuk usaha tertentu, untuk jangka waktu tertentu dan julah angsuran tertentu.

  1. TUJUAN INSTITUSI LEASING
Pada dasarnya tujuan utama dari institusi leasing adalah memperoleh hak untuk memakai benda milik orang lain. Latar belakang ini adalah berdasarkan berbagai pertimbangan ekonomis berkenaan dengan pilihan-pilihan yang harus dilakukan oleh badan usaha. Apabila suatu badan usaha memerlukan alat-alat produksi atau barang-barang modal, maka pertama kali badan usaha tersebut harus menghadapi pilihan antara lain adalah
a)      Memperoleh hak untuk memakai suatu benda tanpa sekaligus memperoleh hak milik atas benda tersebut;
b)      Memperoleh hak untuk memakai suatu benda tersebut dengan sekaligus memperoleh hak milik atas benda tersebut.
Pilihan ini harus dilakukan karena adanya resiko ekonomis yang terikat pada pemilikan suatu benda. Yang dimaksud dengan resiko ekonomis adalah resiko yang berkenaan dengan kemungkinan bertambah atau berkurangnya nilai suatu benda yang dimiliki. Resiko ekonomis dipengaruhi oleh dua hal,yaitu
a)      Akibat pemilikan suatu benda di bidang perpajakan
b)      Kemungkinan timbulnya repercusi dalam stuktur pembayaran.

  1. DASAR HUKUM KONTRAK LEASING
Lembaga leasing tidak dikenal dalam KUH Perdata,tetapi dikenal dalam praktik. Menurut sejarahnya leasing diperkenalkan pertama kali di Amerika pada tahun 1877, oleh Bell Telephone Compani untuk memasarkan hasil-hasil produksinya, yaitu alat telepon. Karena pada saat itu perusahaan tersebut sulit untuk mendapatka kredit jangka menengah dan panjang. Pada tahun 1952 leasing mengalami perkembangan yang pesat di Amerika Serikat, yaitu dengan telah didirikannya United State Leasing Corporation. Sekitar tahun 1960 kegiatan leasing berkembang di Eropa Barat.
Di Indonesia kegiatan leasing diperkenalkan pertama kali pada tahun 1974, yaitu dengan keluarnya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Perindustrian, dan Perdagangan nomor : Kep-122/MK/IV/2/1974, nomor: 32/M/SK/2/1974, nomor : 30/Kpb/I/74 tentang perizinan telah di tentukan pengertian leasing. Di samping itu, leasing juga diatur dalam :
Ø  Kepres nomor 61 tahun 1988 tentang lembaga pembiayaan;
Ø  Keputusan menteri keuangan RI no 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan;
Ø  Keputusan Menteri Keuangan RI no 634/KMK.013/1990 tentang Pengadaan Barang Modal Berfasilitas Melalui Perusahaan Sewa Guna Usaha (perusahaan Leasing);
Ø  Keputusan Menteri Keuangan RI no 1169/KMK.01/1991 tentang Ketentuan Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing)
Keputusan-keputusan itulah yang menjadi dasar hukum berlakunya leasing di Indonesia. Tentunya pada masa mendatang perlu dipikirkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang leasing. Jadi, dengan adanya undang-undang tersebut akan menjamin kepastian hukum para pihak dalam melakukan kontrak berdasarka prinsip leasing.


  1. JENIS-JENIS LEASING
v  Pembagian Leasing Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI nomor : 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna (Leasing)
Dalam pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan RI nomor :1169/KMK.01/1991 tentang kegiatan sewa guna (leasing) ditentukan dua jenis leasing,yaitu:
  1. Finance lease (sewa guna usaha dengan hak opsi)
  2. Operating lease (sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi)
Yang diartikan dengan finance lease ialah kegiatan guna usaha, dimana penyewa guna usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama (pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan RI no :1251?KMK.013/1988 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan). Ada tiga unsur yang tercantum di atas,yaitu
  1. Adanya pihak lessor dan lessee
  2. Adanya hak opsi
  3. Didasarkan atas nilai sisa (residu)
Yang dimaksud dengan operating lease adalah kegiatan sewa guna usaha, dimana penyewa guna usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa (pasal 1e Keputusan Menteri Keuangan RI no :1251/KMK.01/1988  tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga pembayaran).
v  Pendapat Keijer
Keijer membagi leasing menjadi lima jenis,yaitu sebagai berikut :
  1. Operational leasing atas benda-benda bergerak.
Ø  Resiko ekonomis yang berkenaan dengan benda-benda yang merupakan objek sepenuhnya ditanggunag lessor.
Ø  Dapat dihentikan sewaktu-waktu
Ø  Pada akhir masa kontrak tak dapat dihentikan harus ada nilai sisa yang riil dari pada objek lesse yang bersangkutan
Ø  Ada hak opsi yang diberikan kepada lesse terhadap objek lease
Ø  Lessor yang mengurus pemeliharaan dan asuransi objek lease ini dimaksudkan untuk menjaga nilai ekonomis
Ø  Hanya dikhususkan pada benda-benda yang mudah laku
Ø  Untuk benda-benda bergerak hanya pabrikan atas leveransinya saja yang dapat menawarkan kontrak
  1. Operational leasing atas benda-benda tetap
Cirinya adalah bahwa lessor tetap merupakan pemilik benda yang merupakan objek lease setelah berakhirnya kontrak. Akan tetapi ada kemungkinan untuk memberikan kepada lease:
Ø  Hak opsi untuk membeli benda tersebut dengan harga yang sesuai dengan harga pasar benda tersebut
Ø  Hak opsi untuk memperpanjang kontrak tersebut dengna harga yang lebih rendah.
  1. Financial leasing atas benda-benda bergerak
Pada dasarnya ciri yang menonjol dalam financian leasing atas benda-benda bergerak adalah bahwa setelah berakhirnya jangka waktu kontrak, kepada lease diberikan hak opsi untuk membeli benda-benda tersebut atau hak opsi untuk memperpanjang lease dengan harga yang lebih rendah
  1. Financial leasing atas benda-benda tetap.
Jenis leasing ini biasanya dipergunakan untuk memperalihkan hak milik atas benda tetap tersebut dari lessor kepada lessee setelah berakhirnya jangka waktu kontrak, karena memang tujuan utamanya memperalihkan hak, maka ada kemungkinan bahwa lessee akan memperoleh hak milik atas benda-benda tetap tersebut secara cuma-cuma atau dengan suatu harga yang bersifat simbolis
  1. Sale lease back
Dalam jenis leasing ini pada mulanya lease adalah pemilik benda yang merupakan objek lease, kemudian ia menyerahkan hak miliknya tersebut kepada lessor. Selanjutnya meleasekan benda itu kembali kepada lessee.
  1. SUBJEK DAN OBYEK KONTRAK LEASING
Pada prinsipnya ada dua pihak yang terkait dalam perjanjian leasing, yaitu pihak lessor dan pihak lessee, namun tidak menutup kemungkinan terkait pihak lainnya. Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa guna usaha (leasing) yang telah memperoleh izin usaha dari menteri keuangan dan melakukan kegiatan sewa guna usaha (leasing) (pasal 1c Keputusan Menteri Keuangan RI nomor : 1169/KMK.01/1991 tentang kegiatan sewa guna (leasing). Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari lessor (pasal 1d keputusan menteri keuangan RI nomor :1169/KMK.01/1991 tentangkegiatan sewa guna (leasing). Di samping kedua pihak tersebut, yang dapat menjadi pendukung dalam kegiatan kontrak leasing adalah pihak supplier dan kreditur atau lender. Suplier adalah penjual dan pemilik barang yang disewakan. Kreditur adalah orang atau lembaga yang mendukung kegiatan pembiayaan di bidang leasing, seperti lembaga perbankan dan lembaga non bank lainnya.
Objek leasing adalah barang-barang modal atau alat-alat produksi yang harganya sangat mahal, seperti mobil, pesawat terbang, motor dll.
  1. BENTUK DAN ISI KONTRAK LEASING
Di dalam pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan nomor : 1169/KMK.01/1991 tentang kegiatan guna usaha (leasing) ditentukan bahwa setiap transaksi sewa guna usaha atau leasee agreement. Ini berarti bahwa perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lessee dibuat dalam bentuk tertulis, baik itu dituangkan dalam bentuk akte di bawah tangan maupun akte autentik. Akte di bawah tangan adalah sebuah akte yang dibuat oleh para pihak, sedang akte autentik adalah akte yang dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk itu. Pejabat yang berwenang untuk membuat akta leasing adalh Notaris.
Substansi yang tercantum dalam lease agremeent, meliputi :
  1. Jenis transaksi sewa guna usaha
  2. Nama dan alamat masing-masing pihak
  3. Nama, jenis, tipe, dan lokasi pengguanaan barang modal
  4. Harga perolehan, nilai pembiayaan, pembayaran sewa guna usaha, angsuran pokok pembiayaan, imbalan jasa sewa guna usaha, nilai sisa, simpanan jaminan, dan ketentuan angsuran atas barang modal yang disewa guna usahakan.
  5. Masa sewa guna usaha
  6. Ketentuan mengenai pengakhiran transaksi sewa guna usaha yang dipercepat, dan penetapan kerugian yang harus ditanggung lessee dalam hal barang modal yang disewa guna usaha dengan hak opsi hilang, rusak, atau tidak berfungsi karena sebab apapun
  7. Opsi bagi penyewa guna usaha dalam hal transaksi sewa guna usaha dengan hak opsi
  8. Tanggung jawab para pihak atas barang modal yang disewa guna usaha.
Dalam prakteknya tidak hanya memuat hal-hal sebagaiman ayang tercantum dalam pasal 9 Keputusan Menteri Keuanangan nomor : 1169/KMK.01/1991 tentang kegiatan guna usaha (leasing), tetapi juga memuat hal-hal seperti wanprestasi, asuransi, bunga tunggakan utang dll.
  1. POLA PENYELESAIAN SENGKETA
Penyelesaian sengketa dalam kontrak leasing dapat ditempuh dengan dua cara, yaitu melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Namun, di dalam substansi kontrak-kontrak yang distandardisasi oleh lessor, maka tempat penyelesaian sengketa yang timbul antara lessor dan lessee adalah Pengadilan Negeri Pusat. Apabila objek leasingnyaberada di Jakarta, maka tempat penyelesaian sengketa itu tidak menimbulkan masalah. Akan tetapi apabila sengketa itu berada di daerah, seperti provinsi/kabubaten/kota, maka akan menimbulkan persoalan. Hal ini karena memerlukan biaya yang besar dan dan waktu yang lama untuk diperkara. Maksud penentuan tempat penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri Pusat adalah untuk mempersulit pihak lessee menuntut lessor, apabila lessor melakukan tindakan secara sepihak.

BAB III
PENUTUP
Penutup
Demikian makalah kami dapat kami selesaikan. Kami berharap agar makalah ini menjadi bermanfaat bagi penulis maupun pembaca. Namun, dalam penyusunan ini, kami sadar terdapat banyak kekurangan, Karena kami pun masih dalam tahap belajar, dan menyusun. Maka dari itu kami membutuhkan kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca dan pembimbing.

DAFTAR PUSTAKA


Anwari, A. (1987). Leasing di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Salim, H. (2008). Perkembangan Hukum KOntrak Innominaat di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar