BAB
I
PENDAHULUAN
Kebutuhan akan perumahan setiap tahun semakin meningkat di
kota-kota besar yang menjadi
pusat permukiman dan kegiatan niaga di Indonesia, karena perumahan
mempunyai arti yang sangat penting bagi kehidupan seseorang, tidak hanya
dalam fungsinya sebagai tempat tinggal, melainkan juga sebagai sarana pembinaan
dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat dan bernegara.
Masalah yang sering dihadapi oleh pemerintah dalam pembangunan perumahan,
khususnya di daerah perkotaan adalah disebabkan karena pertumbuhan penduduk
yang terus meningkat sedangkan persediaan tanah sangat terbatas, harga tanah
yang cukup tinggi dan lokasi tanah yang tidak memungkinkan dimana dibutuhkan
membangun perumahan dalam jumlah besar dengan memanfaatkan tanah yang relatif
kecil.
Perumahan dengan sistem lebih dari satu lantai diartikan sebagai
perumahan
yang dibagi atas bagian-bagian yang dimiliki bersama dan
satuan-satuan yang masing-masing
dimiliki secara terpisah untuk dihuni, dengan memperhatikan faktor sosial
budaya yang hidup dalam masyarakat. Perumahan dengan sistem lebih dari satu
lantai yang dikenal dengan rumah susun yang dibangun untuk mengantisipasi kebutuhan
akan perumahan, terutama bagi golongan masyarakat menengah kebawah dan
mereka yang berpenghasilan rendah.
I. RUMUSAN MASALAH
1. Landasan
Hukum dan Teori Rumah Susun
2. Tujuan
Pembangunan Rumah Susun
3. Pemilikan Rumah
Susun
4. Sewa-Menyewa
Rumah Susun
5. Jual Beli
Rumah Susun
6. Pembebanan
dengan Hipotik dan Fidusia
7. Penghunian
dan Pengelolaan Rumah Susun
8. Hapusnya Hak
Milik atas Satuan Rumah Susun
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Landasan Hukum dan Teori
Rumah Susun
"Rumah
Susun" adalah
bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam
suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan
secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan
merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan
secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi
dengan bagian-bersama, benda-bersama dan tanah bersama.
Landasan hukum dari pembangunan rumah susun
adalah dengan adanya Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
dinyatakan bahwa:
“Untuk mewujudkan
kesejahteraan umum dan peningkatan taraf hidup rakyat, khususnya dalam usaha pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok akan perumahan sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara, diperlukan peningkatan usaha-usaha penyediaan perumahan yang layak, dengan harga yang dapat dijangkau oleh daya beli rakyat terutama golongan masyarakat yang mempunyai penghasilan rendah”
Undang-undang ini dianggap perlu mengingat pendirian rumah susun sangat
mendesak oleh karena kebutuhan perumahan terutama pada masyarakat di perkotaan
yang terus meningkat sedangkan jumlah lahannya terbatas, serta harganya sukar
dijangkau masyarakat kecil. Di samping itu oleh karena biaya pembangunan rumah
susun tersebut berasal dari kredit bank ataupun lembaga keuangan maka untuk
kepastian hukum perlu diatur hak-hak jaminan menurut hukum atas rumah susun
yang hendak dibangun.
Namun pada saat ini disamping sebagai akibat dari semakin padatnya penduduk
dan pesatnya perdagangan dimana tanah-tanah dipusat-pusat kota sudah semakin
terbatas, bagi golongan ekonomi yang lebih tinggi yang memerlukan fasilitas
yang lebih baik, komunikasi yang cepat dan lancar, pembangunan rumah susun
semakin diminati. Pembangunan rumah susun untuk golongan ekonomi lemah berbeda
dengan untuk golongan ekonomi tinggi yang disebut flat, apartemen dan condominium
dengan sifat mewah dan mempunyai
fasilitas yang lengkap dan sifatsifat khusus.
B. Tujuan Pembangunan Rumah
Susun
Adapun konsep pembangunan rumah susun ini lahir untuk menjawab keterbatasan
tanah yang tersedia, dengan mempertimbangkan efesiensi dan efektivitas penggunaan
tanah, mengingat kurang memungkinkan untuk membangun perumahan secara
mendatar/horizontal.
Hal tersebut di atas mendorong pemerintah untuk membuat
Undang-Undang dan Peraturan
tentang Rumah Susun yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 jo Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988. Alasan,
tujuan dan atau dasar pembentukan Undang-Undang Rumah Susun (UURS)
adalah :



Rumah Susun di Indonesia, dibagi menjadi 3 (tiga) macam yaitu
sebagai berikut :
a.
Rumah Susun Sederhana (Rusun), yang pada umumnya dihuni oleh
golongan yang kurang
mampu. Biasanya dijual atau disewakan oleh Perumnas (BUMN).
b.
Rumah Susun Menengah (Apartemen), biasanya dijual atau disewakan
oleh Perumnas/Pengembang Swasta kepada masyarakat konsumen menengah ke bawah.
c. Rumah Susun
Mewah (Apartemen/condominium),selain dijual kepada masyarakat
konsumen menengah ke atas juga kepada orang asing atau expatriate
oleh Pengembang Swasta.
Semua pembangunan Rumah Susun/Apartemen/Condominium tersebut
di atas, termasuk flat, town house, baik untuk hunian
maupun non hunian atau campuran keduanya,
semuanya mengacu kepada Undang-Undang Rumah Susun sebagai dasar hukum
pengaturannya. Hal ini disebabkan dalam bahasa hukum semuanya disebut Rumah
Susun.
Pembangunan rumah susun dapat diselenggarakan oleh :
1.
Badan Usaha Milik Negara
atau Daerah
2. Koperasi
3.
Badan Usaha Milik Swasta yang
bergerak dalam bidang itu
4.
Swadaya Masyarakat.
Pembangunan rumah susun harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif. Rumah
susun hanya dapat dibangun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan,
hak pakai atas tanah Negara atau hak pengelolaan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggaraan
pembangunan wajib memisahkan rumah susun atas satuan
dan bagian-bersama dalam bentuk gambar dan uraian yang disahkan
oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku yang memberi kejelasan atas :
a. batas satuan yang dapat dipergunakan-secara terpisah untuk perseorangan;
b. batas
dan uraian atas bagian-bersama dan benda-bersama yang menjadi
haknya masing-masing satuan;
c. batas dan
uraian tanah-bersama dan besarnya bagian yang menjadi
haknya masing-masing satuan.
C. Pemilikan Rumah Susun
Satuan rumah susun dimiliki oleh perseorangan atau badan hukum yang
memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah. Hak
milik atas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) meliputi
juga hak atas bagian-bersama, benda-bersama, dan tanah-bersama,
yang semuanya merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan satuan yang bersangkutan. Hak
atas bagian-bersama, benda-bersama, dan hak atas tanah bersama
sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3)
didasarkan atas luas atau nilai
satuan rumah susun yang bersangkutan pada waktu satuan tersebut
diperoleh pemiliknya yang pertama.
Dalam Pasal 10 (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
menyatakan bahwa : Hak Milik Atas
Satuan Rumah Susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 (3) dapat
beralih dengan cara pewarisan atau dengan cara pemindahan hak sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu cara pemindahan hak tersebut
adalah dengan jual beli yang merupakan salah satu dari bentuk perjanjian/persetujuan.
Suatu yang paling penting dari adanya
pemilikan atas satuan rumah susun tersebut, adanya bukti kuat tanah yang
dijadikan objek dari rumah susun tersebut. Hal ini diatur Pasal 9 dinyatakan
bahwa sebagai tanda bukti hak milik atas satuan rumah susun diterbitkan
sertifikat hal milik atas satuan rumah susun (ayat 1).
D. Sewa-Menyewa Rumah Susun
Sewa menyewa
rumah susun sebagaimana tercantum pasal 1548 KUHPerdata, sewa menyewa terhadap
suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengingatkan dirinya untuk
memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama suatu
waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu, yang oleh pihak tersebut
belakangan itu disanggupi pembayarannya.
·
Maka sewa-menyewa rumah susun adalah suatu perjanjian
(kontrak) yang dibuat oleh pemilik dengan penyewa rumah, baik secara lisan
maupun secara tertulis, untuk penggunaan suatu rumah dalam waktu dan dengan
pembayaran sewa yang disepakati oleh kedua belah pihak. Menurut Pasal 1320
KUHPerdata syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam membuat perjanjian tersebut
adalah sebagai berikut:
1. Adanya kata sepakat, dalam arti
bahwaperjanjian tersebut dibuat secara musyawarah oleh kedua belah pihak, tanpa
adanya paksaan dari salah satu pihak.
2. Adanya kecakapan untuk membuat suatu
perjanjian dalam arti bahwa yang membuat perjanjian tersebut sudah dewasa dan
tidak dalam sakit ingatan.
3. Suatu hal yang diperjanjikan harus jelas
dalam arti bahwa rumah yang dijadikan obyek sewa-menyewa tersebut harus jelas:
lokasi, bentuk, luas dan sebagainya.
4. Perjanjian tersebut harus halal dalam arti
bahwa isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang
berlaku dan kesusilaan
E. Jual Beli Rumah Susun
Perikatan jual-beli satuan
rumah susun dapat terjadi karena adanya peningkatan permintaan konsumen/calon
konsumen untuk membeli rumah susun yang belum selesai dibangun oleh pengembang
(developer), sehingga mengharuskan pemerintah untuk mengatur hal tersebut
secara khusus dalam Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11/KPTS/1994 tentang
Pedoman Perikatan Jual-Beli Satuan
Rumah Susun (“Kepmenpera”). Akibat hukum dari berlakunya Kepmenpera ini adalah
setiap adanya perikatan jual – beli satuan rumah susun wajib mengikuti pedoman
dalam Kepmenpera tersebut. Hal ini sebagaimana tertulis di ketentuan kedua
dalam Kepmenpera.
Dalam Pasal 1313 KUHPerdata disebutkan bahwa : ”Suatu perjanjian
adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya
terhadap satu orang lain atau lebih”. Subekti memberikan rumusan perjanjian adalah
sebaga ”Suatu peristiwa
dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling
berjanji untuk melaksanakan suatu hal”
Perjanjian Perikatan jual beli merupakan perjanjian kesepakatan
para pihak mengenai
rencana para pihak yang akan melakukan jual beli dan mengatur tentang hak
dan kewajiban sehingga bisa memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum
bagi para pihak yang membuatnya. Jual
beli merupakan perjanjian konsensuil, artinya ia sudah dilahirkan sebagai suatu
perjanjian yang sah saat tercapainya kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai
unsur-unsur pokok yaitu barang dan harga, sekalipun jual beli itu mengenai barang
yang tidak bergerak.
Begitu pula dalam hal perjanjian jual beli rumah
susun antara pembeli (konsumen) dan pengembang ada hubungan hukum
yang akan menimbulkan hak dan kewajiban, baik bagi konsumen maupun bagi
pengembang. Hak dan kewajiban kedua belah pihak dituangkan dalam suatu akta,
baik akta dibawah tangan maupun akta otentik. Untuk lebih memperoleh kepastian
hukum, maka ada baiknya dibuat dengan akta otentik yang dibuat oleh Notaris.
Mengenai syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam
Pasal 1320 KUHPerdata, maka pihak-pihak dalam perjanjian jual beli
apartemen/rumah susun harus
mengacu pada Pasal tersebut.
Perjanjian perikatan jual beli yang dibuat oleh pengembang dengan
konsumen harus memenuhi
ketentuan Pasal 1321 KUHPerdata tersebut,
sehingga perjanjian itu dapat
berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak, hubungan hukum yang timbul
diantara mereka adalah hubungan Perdata, yaitu hubungan yang dikuasai oleh hukum
perjanjian dimana mereka tunduk pada perjanjian yang mereka buat.
Dengan dikeluarkanya Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat tersebut,
maka dimungkinkan pemasaran/penjualan satuan-satuan rumah susun sebelum
rumah susun yang bersangkutan selesai pembangunannya. Hal tersebut dapat dilakukan
dengan perikatan jual beli yang dilakukan antara penyelenggara pembangunan
rumah susun dengan calon pembeli.
F. Pembebanan dengan Hipotik
dan Fidusia
Rumah susun berikut tanah tempat bangunan itu berdiri serta benda lainnya
yang merupakan atau kesatuan dengan tanah tersebut dapat dijadikan
jaminan hutang dengan :
a. dibebani hipotik, jika tanahnya tanah hak milik atau hak guna bangunan;
b. dibebani fidusia, jika tanahnya tanah hak pakai atas tanah Negara.
Hipotik dan fidusia dapat juga dibebankan atas tanah beserta rumah
susun yang akan dibangun sebagai jaminan pelunasan kredit yang dimaksudkan
untuk membiayai pelaksanaan pembangunan rumah susun yang telah direncanakan di atas
tanah yang bersangkutan dan yang pemberian kreditnya dilakukan secara bertahap
sesuai dengan pelaksanaan pembangunan rumah susun tersebut.
Pemberian hipotik dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah
dan wajib didaftarkan pada Kantor Agraria Kabupaten dan Kotamadya untuk dicatat
pada buku tanah dan sertifikat hak yang bersangkutan. Sertifikat hipotik
mempunyai kekuatan
eksekutorial dan dapat dilaksanakan sebagai putusan pengadilan. Bentuk
dan isi akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, bentuk dan isi buku tanah
hipotik serta hal-hal lain mengenai
pendaftaran hipotik dan pemberian sertifikat sebagai tanda bukti,
ditetapkan dan diselenggarakan berdasarkan ketentuan Peraturan
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undangundang Nomor
5 Tahun 1960.
Pemberian fidusia dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah
dan wajib didaftarkan pada Kantor Agraria Kabupaten atau Kotamadya untuk dicatat
pada buku tanah dan sertifikat hak yang bersangkutan. Bentuk dan isi akta
Pejabat Pembuat Akta Tanah dan hal-hal lain mengenai
pencatatan fidusia ditetapkan dan diselenggarakan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor
5 Tahun 1960.
Dalam pemberian hipotik dan
fidusia dapat diperjanjikan bahwa pelunasan hutang yang
dijamin dengan hipotik atau fidusia itu dapat dilakukan dengan cara
angsuran sesuai dengan tahap penjualan satuan rumah susun, yang
besarnya sebanding dengan nilai satuan yang terjual. Dalam
hal dilakukan pelunasan maka satuan rumah susun yang harganya telah dilunasi
tersebut bebas dari hipotik atau fidusia yang semula membebaninya. Atas
kesepakatan pemberi dan pemegang hipotik dan
fidusia, eksekusi
hipotik atau fidusia
yang bersangkutan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika
dengan cara demikian akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan
semua pihak.
G. Penghunian dan Pengelolaan
Rumah Susun
Satuan rumah
susun yang telah dibangun baru dapat dijual untuk dihuni
setelah mendapat izin kelayakan untuk dihuni dari Pemerintah Daerah
yang bersangkutan. Di dalam Pasal 19 Undang-undang N0. 16 Tahun1985 tentang rumah susun diatur tentang
kewajiban penghuni rumah susun sabagai berikut:





H. Hapusnya Hak Milik Atas
Satuan Rumah Susun
Pasal 50 PP No.4 Tahun 1988 tentang Rumah
Susun menyatakan bahwa Hak Milik atas satuan rumah susun hapus karena:





BAB III
KESIMPULAN
"Rumah
Susun" adalah
bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam
suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan
secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan
merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan
secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi
dengan bagian-bersama, benda-bersama dan tanah bersama.
Tujuan
dan atau dasar pembentukan Undang-Undang Rumah Susun (UURS)
adalah :



Pembangunan rumah susun dapat diselenggarakan oleh :
1.
Badan Usaha Milik Negara
atau Daerah
2.
Koperasi
3.
Badan Usaha Milik Swasta yang
bergerak dalam bidang itu
4.
Swadaya Masyarakat.
Dalam Pasal 10
(1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
menyatakan bahwa : Hak Milik Atas
Satuan Rumah Susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 (3) dapat
beralih dengan cara pewarisan atau dengan cara pemindahan hak sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu cara pemindahan hak tersebut
adalah dengan jual beli yang merupakan salah satu dari bentuk perjanjian/persetujuan.
Sewa-menyewa rumah susun adalah suatu perjanjian (kontrak) yang dibuat
oleh pemilik dengan penyewa rumah, baik secara lisan maupun secara tertulis,
untuk penggunaan suatu rumah dalam waktu dan dengan pembayaran sewa yang
disepakati oleh kedua belah pihak.
perjanjian jual beli rumah
susun antara pembeli (konsumen) dan pengembang ada hubungan hukum
yang akan menimbulkan hak dan kewajiban, baik bagi konsumen maupun bagi
pengembang. Hak dan kewajiban kedua belah pihak dituangkan dalam suatu akta,
baik akta dibawah tangan maupun akta otentik. Untuk lebih memperoleh kepastian
hukum, maka ada baiknya dibuat dengan akta otentik yang dibuat oleh Notaris.
Rumah susun berikut tanah tempat bangunan itu berdiri serta benda lainnya
yang merupakan atau kesatuan dengan tanah tersebut dapat dijadikan
jaminan hutang dengan :
a. dibebani hipotik, jika tanahnya tanah hak milik atau hak guna bangunan;
b. dibebani fidusia, jika tanahnya tanah hak pakai atas tanah Negara.
Hak milik atas satuan rumah susun hapus
karena:





DAFTAR
PUSTAKA
Gutama,Sudargo dan T.Soetiyarto, Ellyda, Komentar
Atas Peraturan-Peraturan Pelaksana UUPA
1966, Bandung: Citra Aditya Bakti,1997
Hamzah, Andi, Dasar-dasar Hukum Perumahan.Jakarta:
Rineka Cipta, 2000
Subekti, Hukum
Pejanjian, Jakarta: Intermassa,1991
Supriyadi SH, M.Hum, Hukum Agraria,Jakarta:
Sinar Grafika, 2008
Sutedi, Adrian, Hukum Rumah Susun dan
Apertemen,Jakarta: Sinar Grafika, 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar