Minggu, 30 September 2012

PERAN FIQH MUAMALAH MALIAH DALAM PERKEMBANGAN EKONOMI KONTEMPORER


Bab I

Pendahulun

A.    Latarbelakang


Islam adalah agama yang sempurna (komprehensif) yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik aqidah, ibadah, akhlak maupun muamalah. Salah satu ajaran yang sangat penting adalah bidang muamalah/ iqtishadiyah (Ekonomi Islam). Kitab-kitab Islam tentang muamalah (ekonomi Islam) sangat banyak dan berlimpah, Jumlahnya lebih dari seribuan judul buku. Para ulama tidak pernah mengabaikan kajian muamalah dalam kitab-kitab fikih mereka dan dalam halaqah (pengajian-pengajian) keislaman mereka. Seluruh Kitab Fiqh membahas fiqh ekonomi. Bahkan cukup banyak para ulama yang secara khusus membahas ekonomi Islam, dari kitab yang sangat kecil yang di ajarkan di seluruh pesantren di Indonesia misalnya, Safinatunnaja, taqrib,fatkhul muin sampai seperti kitab Al-Amwal oleh Abu Ubaid, Kitab Al-Kharaj karangan Abu Yusuf, Al-Iktisab fi Rizqi al-Mustathab oleh Hasan Asy-Syaibani, Al-Hisbah oleh Ibnu Taymiyah, dan banyak lagi yang tersebar di buku-buku Ibnu Khaldun, Al-Maqrizi, Al-Ghazali, dan sebagainya.    
Masalah ekonomi merupakan masalah yang universal, karenanya seluruh dunia menaruh pehatian yang besar terhadap masalah ekonomi. Para ahli ekonomi sibuk membuat asumsi-asumsi dan teori-teori yang pada akhirnya memunculkan blok-blok pemikiran dan menjadikan dunia terpecah menjadi blok Barat dan Timur; kapitalis dan komunis, dan seterusnya.
“Dunia ekonomi sudah memasuki suatu fase ketidaksetabilan yang luar biasa dan perjalanan masa depannya benar-benar tidak pasti,” tulis Helmut schmidt satu dekade yang lalu. Ironisnya kesalahan multidimensi terhadap falsafah, konsep, dan prinsip tersebut tidak dijawab secara menyeluruh. Pertanyaan, apakahh kesalah itu? Bukan dikasih jawabn secara menyeluruh, tetapi hanya dicarikan jawaban yang bersifat simtom (gejala) saja, seperti jawaban atas pertanyaan : ketidakseimbangan anggaran, ekspansi moneter yang berlebihan, defisit narca pembayaran yang begitu besar, tidak memadainya bantuan asing, dan lain sebagainya. Aibatnya, penyembuhannya hanya bersifat tentatif, untuk kemudian timbul lagi, bahkan lebih mendalam dan sungguh-sungguh, sehingga perlu dilakukan upaya yang serius untuk menganalisis akaran persoalan tersebut dan kemudian menentukan strategi yang dapat menganalisis akar persoalan tersebut dan kemudian menentukan strategi yang tepat untuk memberikan solusi yang paripurna dan mengatasi krisis multidimensi ini.
Dalam pandangan Islam, permasalahan diatas tidak dapat diselesaikan hanya melalui perubahan yang bersifat kosmetik belaka, diperlukan perubahan yang bersifatmendasar mulai dari tatanan filosofi yang akan membentuk teori ekonomi Islam, yang kemudian akan membentuk prinsip-prinsip sistem ekonomi Islam sehingga pada akhirnya akan terbentuk secara otomatis prilaku Islami dalam ekonomi dan bisnis.


Bab II

Pembahasan


A.    Perkembangan Sistem Ekonomi Konvensional (Kontemporer)


Kata konvensional secara bahasa dapat di definisikan sebagai suatu masalah atau perkara yang sudah diterima, digunakan, dan dipraktikan di dalam suatu masyarakat. Apabila dihubungkan dengan ekonomi, maka sistem ekonomi konvisional merupakan suatu sistem ekonomi yang sudah dipraktikan secara meluas dalam suatu masyarakat. Dengan kata lain, sistem ekonomi konvensional merupakan suatu sistem yang ditentukan oleh manusi di dalam suatu masyarakat yang bersifat dinamis sehingga dapat berubah sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat kebanyakan.
Dalam sejarah dunia, terdapat beberapa sistem ekonomi konvensional yang sangat berpengaruh diantaranya kapitalisme, sosialisme, komunisme, dan fasisme. Kami ambil sempel sistem ekonomi kapitalisme yang mana di dalam sistem ini bayaka hal yang perlu kita perhatikan mualai dari sejarah, prinsip, kebaikan dan keburukan sistem ekonomi kapitalis.
Kapitalisme
Paham kapitalisme berasal dari Inggris abad ke-18, kemudian menyebar ke Eropa Barat dan Amerika Utara. Sebagai akibat perlawanan dari ajaran gereja, tumbuh aliran pemikiran liberalisme di negara-negara Eropa Barat. Aliran ini kemudian merambah ke segala bidang termasuk bidang ekonomi.
Dasar filosofis pemikiran kapitalis bersumber dari tulisan Adam Smith dalam bukunya An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations yang di tulis pada tahun 1776.  Isi buku tersebut sarat dengan pemikiran-pemikiran tingkah laku ekonomi Masyarakat. Dari dasar filosofis tersebut kemudian menjadi sistem ekonomi dan pada akhirya mengakar menjadi idiologi yang mencerminkan gaya hidup (way of life).
Smith (Robert L. Heliborner, 1986) berpendapat bahwa motif manusia melakukan kegiatan ekonomi adalah atas dasar dorongan kepentingan pribadi, yang bertindak sebaai tenaga pendorong yang membimbing manusia mengerjakan apasaja asal masyarakat sedia membayar. “Bukan kemurahan tukang daging, tukang pembuat bir, atau pembuat roti kita bisa makan siang.” Kata Smith. “Akan tetapi karena mereka meperhatikan kepentingan pribadi mereka. Kita berbicara bukan kepada rasa prikemanusian mereka, melainkan kepada cinta mereka sendiri, dan janganlah sekali-kali berbicara tentang keperluan-keperluan kita, melainkan tentang keuntungan-keuntungan mereka.”
Motif kepentingan individu yang didorong oleh filsafat liberalism kemudian melahirkan system ekonomi pasar bebas, pada akhirnya melahirkan ekonomi kapitalis. Milton H. Spencer (1977), menulis dalam bukunya contemporary Ekonomic: “kapitalisme merpakan sebuah sistem organisasi yang dicirikan oleh hak milik prifat (individu) atas alat-alat produksi dan distribusi dan pemanfaatannya untuk mencapai laba dalam kondisi-kondisi yang sangat kompetitif.”
Ciri ekonomi kapitalisme merupakan sebuah sistem organisasi ekonomi kepemilikan prifat (individu) atas alat-alat prodiksi dan distribusi (tanah, pabrik-pabrik, jalan-jalan kereta api, dan sebagainya) dan pemanfaatannya untuk mencapai laba dalam kondisi-kndisi yag sangat kompetitif. Prusahaan-perusahan milik suasta merupakan elemen paling pokok dari kapitalisme. Hal tersebut sangat mempengaruhi distribusi kekayaan serta pendapatan karena individu-individu diperkenankan untuk menghimun aktiva dan memberikannya pada ahli waris secara mutlak apa bila mereka meninggal dunia. Ia memungkinkan laju pertukaran yang tinggi karena orang memiliki hak pemilikan atas barang-barang sebelum hak tersebut dapat dialihkan kepada pihak lain.
Kapitalisme sangat erat hubungannya deangan pengejaran kepentingan individu. Menurut Smith, setiap individu seharusnya diperbolehkan mengejar kepentingannya sendiri tanpa ada campur tangan dari pemerintah, untuk mencapai yang terbaik dimasyarakat maka ia seakan-akan dibimbing oleh tangan yang tak tampak (the invisibele hand).
Kebebasan ekonomi tersebut juga diilhami paham: laissez nous faire (jangan mengganggu kita, (leavs us alone), kata ini dikenal kemudian sebagia laissez faire. Prinsip ini diartikan sebagai tiadanya campur tangan pemerintah dalam perekonomian sehingga timbul: kebebasan ekonomi dan sifat individualisme.
Dengan kata lain dalam sistem ekonomi kapitalis berlaku free fight liberalism (sistem persaingan bebas). Siapa yang memiliki dan mampu menggunakan kekuatan modal (kapital) secara efektif dan efisien akan dapat memenangkan pertarungan dalam bisnis. Paham yang menggunakan kekuatan modal sebagai syarat memenangkan pertarungan ekonomi disebut kapitalisme.
Dengan demikian, secara sederhana sistem Ekonomi kapitalis, mengandung 3 (tiga) prinsip dasar yaitu:
a.       Kebebasan memilih harta secara perorangan: setiap negara mengetahui hak kebebasan individu untuk memiliki harta perorangan, setiap individu dapat memiliki, membeli, dan menjual hartanya menurut yang dikehendaki tanpa hambatan. Individu mempunyai kuasa penuh terhadap hartanya terhadap hartanya dan bebas menggunakan sumber-sumber ekonomi cara yang dikehendaki.
b.      Kebebasan ekonomi dan persaingan bebas; setiap individu berhak mendirikan, mengorganisasi, dan mengelola perusahaan yang diinginkan. Individu juga berhak terjun dalam semua bidang perniagaan dan memperoleh sebanyak-banyaknya keuntungan. Negara tidak boleh campur tangan dalam semua kegiatan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan, selagi aktifitas yang dilakukan itu sah menurut peraturan negara tersebut. Berdasarkan prinsip ekonomi dan tuntutannya yaitu persaingan bebas, maka tiap individu dapat menggunakan potensi fisiknya, mental dan sumber-sumber yang tersedia untuk dimanfaatkan bagi kepentingan individu tersebut.
c.       Ketimpangan ekonomi; dalam sistem ekonomi kapitalis, modal meruakan sumber produksi dan kebebasan. Individu-individu yang memiliki modal lebih besar akan menikmati hak kebebasan yang lebih baik untuk mendapatkan hasil yang sempurna. Ketidaksamaan kesempatan mewujudkan jurang perbedaan diantara golongan kaya bertambah kaya dan yang miskin semakin miskin.
Prinsip dasar, kebaikan dan keburukan sistem ekonomi kapitalis sebagai berikut:
1.      Prinsip Dasar Ekonomi Kapitalis
a)      Kebebasan memiliki harta secara perseorangan.
b)      Kebebasan ekonomi dan persaingan bebas.
c)      Kekuatan modal untuk menikmati hak kebebasan dan mendapatkan jasil yang sempurna.
2.      Kebaikan Ekonomi Kapitalis
a)      Kebebasan ekonomi akan meningkatkan produktifitas masyarakat yang nantinya dapat meningkatkan kekayaan negara.
b)      Persaingan bebas akan mewujudkan produksi dan tingkat harga pada tingkat yang wajar.
c)      Motivasi mendapatkan keuntungan maksimum menyebabkan orang berusaha bekerja keras.
3.      Keburukan Ekonomi Kapitalis
a)      Persaingan bebas mengganggu kapasitas kerja dan sistem ekonomi karena mengakibatkan banyak keburukan dalam masyarakat.
b)      Menyebabkan ketidakselarasan karena semangat persaingan.
c)      Hilangnya nilai moral kemanusiaan, seperti kasih sayang persaudaraan, kerja sama.
d)     Menghalalkan segala cara untuk keuntungan individu.
e)      Perbedaan mencolok antara majikan (pemilik modal/kaum borjuis) dan pekerja (buruh).
f)       Mengesampingkan kesejahteraan masyarakat banyak.


B.     Perbandingan Sistem Ekonomi Kapitalis Dengan Sistem Ekonomi Islam


Diatas sudah dipaparkan mengenai sistem ekonomi kapitalis, sistem ekonomi ini pertama muncul di Inggris karena ketidak puasan dari masyarakat dengan aturan yang di keluarkan gereja. Sistem ekonomi kapitalis menitikberatkan kepada hak individu, Dengan kata lain dalam sistem ekonomi kapitalis berlaku free fight liberalism (sistem persaingan bebas). Siapa yang memiliki dan mampu menggunakan kekuatan modal (kapital) secara efektif dan efisien akan dapat memenangkan pertarungan dalam bisnis. Berbeda dengan sistem ekonomi Islam, walaupun hampir tidak ada perbedaan apa pun antara ekonomi  Islam dan ekonomi modern. Andaipun ada perbedaan itu terletak pada sifat dan volumenya (M. Abdul Manan; 1993). Itulah sebabnya mengapa perbedaan kedua pokok antar kedua sistem ekonomi dapat dikemukakan dengan memerhatikan penanganan masalah pilihan. Dalam eknomi modern masalah pilihan ini sangat bergantung pada macam-macam tingkah masing-masing individu. Mereka mungkin atau mungkin juga tidak memperhitungkan persyaratan-persyaratan masyarakat. Namun dalam ekonomi Islam, kita tidaklah berada dalam kedudukan mendistribusikan sumber-sumber semau kita. Dalam hal ini ada pembatasan yang serius berdasarkan Al qur’an dan assunnah atas tenaga individu.
Dalam pandangan Marx, ketidakadilan yang dilakukan para kapitalis terletak pada pemenuhan upah yang tidak wajar. Sebagai contoh, para pemilik modal menetapkan hari kerja dalam 12 jam. Padahal pekerja yang bersangkutan dapat memproduksi nilai yang sama dengan upah substansinya dalam 7 jam, maka sisa 5 jam merupakan nilai surplus yang secara harfiah dicuri oleh para kapitalis. Islam sangat concern terhadap posisi para pekerja nabi bersabda: “bayarlah upah pekerja sebelum kringatnya kering.”
Yusuf Qardhawi dalam bukunya Norma dan Etika Ekonomi Islam menyebutkan ada empat ciri khas ekonomi Islam yang membedakan dengan ekonomi modern (kapitalis) yaitu ketuhanan (tauhid), etika (akhlak), kemanusiaan dan sikap pertengahan (keseimbangan). Dua prinsip yang pertama tidak akan kita jumpai dalam landasan dasar ekonomi modern. Ekonomi modern melihat ilmu sebagai sesuatu yang sekuler (berorientasi hanya pada kehidupan duniawi-kini dan di sini) dan sama sekali tidak memasukan Tuhan serta tanggung jawab manusia kepada Tuhan di akhirat. Ekonomi Islam adalah ekonomi yang berdasarkan ketuhanan. Sistem ini bertolak dari Allah dan bertujuan akhir kepada Allah, dengan menggunakan sarana sesuai dengan syariat Allah.
Sistem ekonomi Islam juga berkarakter kemanusian, kemanusian tidak bertolak belakang dengan ketuhanan. Substansi kemanusian berasal dari ketuhanan. Allah-lah yang memuliakan manusia dan menjadikannya khalifah dimuka bumi. Ekonomi Islam mengajarkan manusia untuk saling bekerja sama, tolong menolong, saling menyayangi sesama manusia, dan jauh dari sifat iri, dengki,dan dendam.
Prinsip keseimbangan pada sistem ekonomi modern (konvensional), dalam kenyataanya hanya sebatas teori yang dilandasi asumsi-asumsi. Pada kenyataanya keseimbangan dan kesejahteraan pada ekonomi konvensional tidak pernah terjadi. Dalam sistem ekonomi konvensional pasti ada pihak yang diuntungakan dan pihak yang dirugikan. Tetapi sifat pertengahan (keseimbangan) merupakan jiwa dari ekonomi Islam. Sebagai mana manusia mempunyai jiwa untuk hidup, maka keseimbangan yang adil merupakan inti utama dari sistem ekonomi Islam.
Menurut Marthon, hal-hal yang membedakan ekonomi Islam secara oprasional dengan ekonomi kapitalis (modern) adalah:
1)      Dialektika nilai-nilai spiritualisme dan materialisme. System perekonomian kontemporer hanya peduli pada peningkatan utilitas dan nilai-nilai materialisme suatu barang, tanpa menyentuh nilai-nilai sspiritualisme dan etika kehidupan bermasyarakat. Sistem kapitalis memisahkan intervensi agama dari berbagai kegiatan dan kebijakan ekonomi, padahal pelaku ekonomi merupakan penggerak utama bagi perkembangan peradaban dan perekonomian masyarakat. Dalam ekonomi Islam terdapat dialektika antara nilai-nila sepiritualisme dan materialisme.
2)      Kebeasan berekonomi. Dalam rangka merealisasikan konsep kebebasan individu pada kegiatan ekonomi, kapitalisme menekankan prinsip persamaan bagi setiap individu masyarakat dalam kegiata ekonomi secara bebas untuk meraih kekayaan. Selain itu, system ini secara otomatis mengklasifikasikan masyarakat menjadi dua bagian, yaitu pemilik modal dan pekerja. Dalam ekonomi Islam kebijaksanaan pemerintah merupakan sebuah keniscayaan ketika perekonomian dalam kondisi darurat, selama hal ini dibenarkan secara syara’. Pada sisi lain kepemilikan dan kebebasan individu dibenarkan sepanjang teap pada koridor syari’ah.
3)      Dualisme kepemilikan. Pemilik alam semesta berserta isinya hanyalah Allah semata. Manusia hanya wakil Allah dalam rangka memakmurkan dan menyejahterakan bumi. Konsep keseimbangan merupakan karakteristik dasar ekonomi Islam, karena Allah telah menciptakan segala sesuatu dengan seimbang. Salah satu wujud keseimbangan kepemilikan manusia adalah adanya kepemilikan publik sebagi penyeimbang kepemilikan individu.
4)      Menjaga kemaslahatan individu dan bersama. Kemaslahatan dari individu dan masyarakat merupakan hal yang terpenting dalam kehidupan ekonomi. Hal inilah yang menjadi karakteristik ekonomi Islam, dimana untuk kemaslahatan individu dan bersama harus saling mendukung dan didikotomikan. Maksudnya, kemaslahatan individu tidak boleh dikorbankan untuk kemaslahatan bersama, dan sebaliknya.
Empat karakteristik dasar yang telah diuraikan merupakan elemen utama yang membedakan konsep ekonomi Islam dengan ekonomi kontemporer. Dari beberapa literature yang ada juga dapat ditemukan karakteristik lain sebagai rujukan atau prinsip dasar ekonomi Islam, yaitu sebagia berikut:
a)      Saling menjaga kemaslahatan bersama dan saling mengasihi satu sama lain.hal tersebut dapat direailisasikan dengan penetapan harga yang adil dan upah yang sesuai dengan pekerjaan serta aplikasi konsep sedekah dan zakat.
b)      Mengajak menggunakan uang sebagai medium of exchange, bukan sebagai komoditas yang dapat menggiring seseorang terjerumus dalam transaksi ribawi.
c)      Mengajak untuk bersama-sama meningkatkan pertumbuhan dan kesejahteraan ekonomi dengan cara bekerja secara professional dan mendorong bangkitnya sektor produksi.
d)     Memprioritaskan kemaslahatan bersama. Tujuan tersebut dapat tercipta dengan mewajibkan pajak, ta’sir (penentuan harga), menentukan kaidah berkonsumsi, mengelola harta orang safih (tidak mengetahui kalkulasi matematis ekonomi), serta menumbuhkan sektor produksi.

C.    Peranan Fiqh Muamalah Maliah

 

Munculnya perbankan syariah menimbulkan silang pendapat dalam menelaah ke belakang tentang lahirnya ekonomi Islam kaitannya dengan fiqh muamalah. Untuk melihat relasi yang jelas antara fiqh muamalah dengan ekonomi (Islam), Anas Zarqa mengusulkan suatu kerangka pendekatan yang bersifat teoretis dengan mencoba menarik suatu perbedaan antara fiqh yang bermuatan normatif dan ekonomi Islam yang mempunyai wakaf deskriptif atau dengan kata lain deskriptif positif. Istilah deskriptif menggambarkan realitas yang spesifik, sebab istilah itu mengindikasikan apa yang senyatanya ada, sehingga dapat dipersamakan dengan istilah indikatif. Sedangkan istilah normatif mengekspresikan apa yang seharusnya ada dan terjadi.

 Apa saja yang dikaitkan dengan Islam -tidak terkecuali ekonomi Islam-, tentu akan dilihat dan diteliti dari berbagai aspek yang berhubungan dengan Islam itu sendiri baik secara normatif maupun deskriptif-positif. Oleh sebab itu, ekonomi Islam bukan sekedar ekonomi Syariah. Ia adalah ekonomi yang melambangkan peradaban Islam yang mempunyai spektrum yang begitu luas. Dalam hal ini, kaitan ekonomiI slam dengan ilmu-ilmu Islam lainnya jelas bukan hanya dengan ilmu fiqh saja, melainkan dengan ilmu-ilmu lain yang terkait dengan peradaban itu sendiri. Bidang muamalat tampaknya memiliki ruang lingkup yang sangat luas, sehingga potensial untuk berkembang lebih jauh. Pada saat pengembangan masyarakat dititikberatkan pada bidang ekonomi Islam, bidang ini (fiqh muamalat) akan terus berkembang. Bahkan, berbagai indikator ekonomi dijadikan instrumen untuk mengukur kedudukan dan posisi suatu negara dan masyarakat bangsa dalam pergaulan internasional. Akan tetapi, tentu saja yang menjadi subyek dalam hal ini adalah aspek normatif dari ekonomi, dan bukan realitas ekonomi itu sendiri. Penegasan tentang hal ini memiliki makna penting karena dewasa ini terjadi pergeseran cara pandang dari muamalat menjadi ekonomi Islam. Subyek kedua bidang tersebut berpangkal dari dua subject matter  dan sudut pandang yang berlainan. Muamalat bertitik tolak daripandangan dunia dan nilai yang diimplementasikan untuk penataan hak-hak kebendaan, perikatan dalam lingkungan publik. Ia dapat disebut sebagai hukum ekonomi. Sementara itu, ekonomi bertitik tolak dari pemenuhan kebutuhan terhadap benda (dan jasa) sebagai barang yang dapat diproduksi, didistibusi dan dikonsumsi. Fiqh muamalah mempunyai sudut kedekatan dengan ilmu ekonomi (Islam), tetapi ilmu ekonomi jauh lebih besar cakupannya dari sekedar dimensi hukum dan etika dalam fiqh muamalah. Ilmu ekonomi merangkum science yang tidak dirangkum dalam fiqh muamalah. Walaupun begitu, ilmu ekonomi Islam pastinya menggunakan fiqh muamalah sebagai salah satu kerangka normatifnya. Lebih jauh Anas Zarqa menegaskan bahwa hubungan antara ekonomi Islam dan fiqh muamalah dapat dilihat dari tiga fungsi utama:

1)      Ekonomi (Islam) memiliki fungsi yang berbeda dari  (muamalah), yakni fungsi deskripsi dan identifikasi fakta-fakta, penemuan terhadap hubungan-hubungan dan hukum-hukum yang menghubungkan fenomena ekonomi secara serentak, dan mengupayakan manfaat ekonomis di antara ketentuan-ketentuan syariah atau menentukan akibat-akibat ekonomis baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang dalam kehidupan ekonomi. Pada sisi lain, fungsi fiqha dalah untuk mengidentifikasi perintah-perintah syariah dari bukti-bukti tekstual yang terinci terhadap hukum aktivitas ekonomi. Perbedaan fungsi tersebut dapat dilihat pula dari perbedaan dasar antara fiqh (muamalat) dengan ekonomi (Islam) adalah bahwa tujuan fiqh yang utama adalah memahami asumsi-asumsi normatif yang secara esensial merupakan perintah-perintah syariah. Asumsi-asumsi normatif ini dalam kenyataannya menempati totalitas semu dari fiqh (the quasi-totality of fiqh). Pada sisi lain, tujuan ekonomi Islam (maupun ekonomi positif) yang utama adalah memahami asumsi-asumsi deskriptif dalam rangka mengidentifikasi realitas-realitas dan menghubungkan realitas itu dengan fenomena ekonomi secara serentak.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ekonomi Islam memfokuskan diri pada aspek deskriptif dari fenomena, berusaha melakukan identifikasi terhadap faktor-faktor yang mempengaruhinya dan terhadap hubungan-hubungan kausal yang relevan. Sedangkan fiqh muamalah melihat fenomena (ekonomi) dari aspek yang normatif, yakni bagaimana aturan syariah terhadap fenomena tersebut kemudian menetapkan kriteria kebolehan dan larangan tergantung fenomena dan fakta yang dihadapi. Menurut Monzer Khaf, suatu pembedaan harus ditarik antara berbagai bagian dari hukum Islam yang membahas fiqh muamalah dengan ekonomi Islam.
Dikutip pendapat Syamsul Anwar sebagai berikut :“Pada tiga dasawarsa terakhir ini fiqh muamalah mendapat arti penting yang lebih besar dengan lahirnya ilmu ekonomi Islam dengan institusi perbankan dan asuransi Islam. Ilmu ekonomi Islam terkait dengan fiqh muamalah secara erat. Bahkan ada fase dalam perjalanan ilmu ini mencari bentuk di mana ia dianggap sebagai cabang fiqh muamalat. Walaupun kemudian pandangan itu tidak dapat dibenarkan. Namun hal ini menunjukkan betapa pentingnya fiqh muamalah bagi ekonomi Islam, khususnya menyangkut perbankan dan asuransi Islam.” Dengan demikian meskipun terdapat kaitan yang sangat erat antara fiqh muamalah dengan ekonomi Islam khususnya dalam aspek perbankan dan asuransi Islam, tetapi tidak serta merta fiqh muamalah identik atau sama dengan ekonomi Islam.

2)      Join fungsi antara fiqh muamalah dengan ekonomi Islam. Dalam hal ini, adalah formulasi terhadap kebijakan-kebijakan ekonomi dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan kesejahteraan publik.Contoh yang sangat baik untuk dikemukakan dalam hal ini adalah kebijakan fiskal dan perbendaharaan negara (bait al-ma’l). Secara historis kebijakan fiskal dan perbendaharaan negara dalam Islam mengalami evolusi sejak masa Rasullah SAW sampai beberapa generasi berikutnya dan hingga sekarang kajian di bidang ini tetap mendapat perhatian yang sangat signifikan. Sumbangan teoretis dalam bidang ini sangat berarti bagi penguatan baik fiqh muamalah maupun ekonomi Islam. Meskipun kedua disiplin keilmuan tersebut akan melihat dari sudut kajian yangberbeda, tetapi dapat dilihat dengan jelas adanya joint function keduanya dalam bidang ini.Dengan melihat joint function antara fiqh muamalah dengan ekonomi Islam yang begitu akomodatif, sehingga ada beberapa penulis menyamakan fiqh muamalah dengan ekonomi Islam. misalnya, menyatakan bahwa yang benar adalah bahwa ekonomi Islam adalah fiqh muamalah atau cabang dari ilmu fiqh atau ilmu-ilmu keislaman, bukan cabang dari ilmu ekonomi sekuler. Oleh karena itu,masalah keterkaitan antara fiqh muamalah dengan ekonomi Islam muncul bagi kita yang berpandangan bahwa antara fiqh muamalah dengan ekonomi Islam adalah tidak sama dan tidak muncul bagi mereka yang berpendapat sebaliknya (yaitu menyamakan antara fiqh muamalah dengan ekonomi Islam), sebab tidak ada perbedaan dari segi objek materialnya.
3)      Fungsi yang mendukung fiqh. Dalam hal ini, adalah suatu fungsi dalam rangka membentuk faqíh sampai pada pemahaman terhadap aturan syariah yang semestinya dalam kasus-kasus tertentu, di mana faktor-faktor ekonomi dapat berperan dalam menentukan di antara beberapa aturan yang mungkin lebih relevan untuk diterapkan dari padayang lain. Sebagaimana dipahami bahwa ketentuan-ketentuan syariah adalah dalam rangka merealisasikan kemaslahatan (istishlah atau consideration of public interest). Ekonomi Islam diharapkan dapat memainkan peran penting dalam merealisasikan kemaslahatan tersebut dalam konteksistihsan. Operasionalisasinya dapat dilihat apabila dalam kasus perdagangan internasional, misalnya GATT, AFTA, WTO, ekonomiIslam dalam kerangka istihsan dapat memberikan pandangan yang berguna bagi faqih untuk menentukan sikap antara meratifikasi atau tidak perjanjian dagang internasional tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar