PENGANTAR
A. Latar Belakang
Aktivias ekonomi dapat
dikatakan sama tuanya dengan sejarah manusaia itu sendiri. Ia telah ada
semenjak diturunkannya nenek moyang manusia, Adam dan Hawa kepermukaan bumi.
Perkembangan ekonomi berjalan seiring dengan perkembangan manusia dan
pengetahuan teknologi yang dimiliki.
Sebagai muslim yakin bahwa
al-Qur’an dan sunah talah mengatur jalan kehidupan ekonomi, dan untuk
mewujudkan kehidupan ekonomi, sesungguhnya Allah telah menyediakan sumber
daya-Nya dan mempersilakan manusisa untuk memanfaatkannya. Sebagaimana
firman-NYa dalam surah al-Baqarah (2) ayat 29:
uqèd
Ï%©!$#
Yn=y{ Nä3s9
$¨B
Îû
ÇÚöF{$# $YèÏJy_ §NèO #uqtGó$# n<Î)
Ïä!$yJ¡¡9$#
£`ßg1§q|¡sù
yìö7y ;Nºuq»yJy 4
uqèdur Èe@ä3Î/
>äóÓx« ×LìÎ=tæ
ÇËÒÈ
Dia-lah Allah, yang menjadikan
segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit,
lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.
Kenyataannya, kita dihadapkan
pada sistem ekonomi konvensional yang jauh lebih kuat perkembangannya daripada
sistem ekonomi Islam. Kita lebih paham dan terbiasa dengan tata cara ekonomi
konvensional dengan segala kelebihan dan keburukannya. Sebagai muslim, dituntut
untuk menerapkan keislamannya dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk aspek
ekonomi.
Pada awal Juli tahun 1982, di
Ujung pandang (Makasar) di selenggarakan suatu pertemuan untuk membicarakan
sistem ekonomi Islam. Bisa juga diartikan bahwasanya ekonomi Islam masuk ke
Indonesia sekitar tahun 1980-an, yang di tandai dengan tersselenggaranya
pertemuan yang di laksanakan di Makasar.
B. Pokok Masalah
Dari uraian yang terdapat pada latar
belakang masalah, dapat ditarik pokok masalah sebagai berikut
1. Apa pengertian
ekonomi Islam?
2. Bagaimana sejarah
perkembangan ekonomi Islam?
3. Apa prinsip ekonomi
Islam?
4. Bagaimana prospek
ekonomi Islam (Syari’ah) di Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui
pengertian ekonomi Islam
2. Agar bisa
mengetahui sejarah perkembangan ekonomi Islam
3. Guna mengetahui
prisnsip ekonomi Islam
4. Supaya tahu prospek
ekonomi Islam di Indonesia
D. Pembahasan
1. Pengertian ekonomi
Islam
Dalam membahas prespektif
ekonomi Islam, ada satu titik awal yang harus diperhatikan yaitu: “ekonomi
dalam Islam itu sesungguhnya bermuara kepada aqidah Islam, yang
bersumber dari syariatnya. Ini baru dari satu sisi. Sedangakan dari sisi lain
ekonomi Islam bermuara pada al-Qur’an dan Hadis.[1]Oleh karena itu, berbagai
terminologi dan substansi ekonomi yang sudah ada, haruslah dibentuk dan
disesuaikan terlebih dahulu dalam kerangka Islami.
Beberapa ahli mendefinisikan
ekonomi Islam sebagi suatu ilmu yang mempelajari prilaku manusia dalam usaha
untuk memenuhi kebutuhan dengan alat pemenuhan kebutuhan yang terbatas di dalam
kerangka syari’ah Islam. Definisi lain merumuskan bahwa ekonomi Islam adalah
ilmu yang mempelajari prilaku seorang muslim dalam suatu masyarakat Islam yang
dibingkai dengan syari’ah Islam. Syarat utama ekonomi Islam yaitu memasukan
nilai-nilai Islam di dalamnya. Ekonomi Islam adalah ilmu sosisal yang tentu
saja tidak bebas dari nilai-nilai moral.
2. Sejarah
perkembangan ekonomi Islam
Sepanjang sejarah umat muslim,
kebebasan ekonomi sudah dijamin dengan berbagai tradisi masyarakat dan dengan
sistem hukumnya. Nabi SAW, tidak bersedida menetapkan harga-harga walaupun pada
saat harga-harga itu membumbung tinggi. Setelah masa nabi SAW, dan selama
perjalanan sejarah Islam, umat muslim mempertahankan prinsip kebebasan yang
senantiasa dilaksanakan.
Setelah perang dunia kedua,
muncul gejala yang menarik di Negara-negara Islam atau Negara yang penduduknya
mayoritas agama Islam, yaitu adanya kecendrungan untuk melihat potensi diri
dengan me;ihat nilai-nilai Islam agar dapat dipergunakan untuk mengatur hidup
dan kehidupan mereka dalam bermasyarakat dan bernegara.
Dalam rangka tersebut maka
sejak awal tahun 1970-an kalangan cendikiawan Muslim berupaya menggali
nilai-nilai Islam yang selama masa penjajahan Barat tertutup oleh nilai-nilai
lain atau karena sebab tertentu tidak dapat dipergunakan. Pada tahun 1977 di
London diadakan International Ekonomic Conference on the muslim World and
the future Economic Order. Diantara pokok-pokok pembahasan yang dikaji
adalah konsepsi Islam mengenai susunan ekonomi dunia.
Sedangkan di Indonesisa konsep
ekonomi syariah
lahir pada sekitar tahun 1980-an tapi
mulai diperkenalkan kepada masyarakat pada tahun 1991 ketika Bank Muamalat
Indonesia berdiri, yang kemudian diikuti oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya. Pada waktu itu
sosialisasi ekonomi syariah dilakukan masing-masing lembaga keuangan syariah.
Setelah di evaluasi bersama, disadari bahwa sosialisasi sistem ekonomi syariah
hanya dapat berhasil apabila dilakukan dengan cara yang terstruktur dan
berkelanjutan.
Menyadari hal tersebut, lembaga-lembaga
keuangan syariah berkumpul dan mengajak seluruh kalangan yang berkepentingan
untuk membentuk suatu organisasi, dengan usaha bersama akan melaksanakan
program sosialisasi terstruktur dan berkesinambungan kepada masyarakat.
Organisasi ini dinamakan “Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah” yang
disingkat dengan MES, sebutan dalam bahasa Indonesia adalah Masyarakat Ekonomi
Syariah, dalam bahasa Inggris adalah Islamic Economic Society atau dalam bahasa
arabnya Mujtama’ al-Iqtishad al-Islamiy, didirikan pada hari Senin, tanggal 1
Muharram 1422 H, bertepatan pada tanggal 26 Maret 2001 M. Di deklarasikan pada
hari Selasa, tanggal 2 Muharram 1422 H di Jakarta.
Pendiri MES adalah Perorangan, lembaga
keuangan, lembaga pendidikan, lembaga kajian dan badan usaha yang tertarik
untuk mengembangkan ekonomi syariah. MES berasaskan Syariah Islam, serta tunduk
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, sehingga
terbuka bagi setiap warga negara tanpa memandang keyakinan agamanya. Didirikan
berdasarkan Akta No. 03 tanggal 22 Februari 2010 dan diperbaharui di dalam Akta
No. 02 tanggal 16 April 2010 yang dibuat dihadapan Notaris Rini Martini
Dahliani, SH, di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-70.AH.01.06, tertanggal 25 Mei 2010 tentang Pengesahan Perkumpulan dan
telah dimasukkan dalam tambahan berita negara No. 47 tanggal 14 April 2011.
Awalnya didirikan MES hanya untuk di
Jakarta saja tanpa mempunyai rencana untuk mengembangkan ke daerah-daerah.
Ternyata kegiatan yang dilaksanakan oleh MES memberikan ketertarikan bagi
rekan-rekan di daerah untuk melaksanakan kegiatan serupa. Kemudian disepakati
untuk mendirikan MES di daerah-daerah dengan ketentuan nama organisasi dengan
menambah nama daerah di belakang kata MES. Organisasi MES yang didirikan di
daerah tersebut berdiri masing-masing secara otonom.
Nama MES dan peran aktif yang semakin
terasa menyebabkan permintaan izin untuk mendirikan MES di daerah lain semakin
banyak. Jumlah organisasi MES daerah yang semakin banyak telah mendorong para
pengurus MES daerah untuk mendesak Pengurus MES di Jakarta agar seluruh MES
Daerah ini disatukan dalam satu organisasi bersama. Karena desakan semakin
kuat, maka diselenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa Masyarakat Ekonomi
Syariah di Jakarta pada Mei 2006, tepatnya saat penyelenggaraan Indonesia
Sharia Expo I. Dalam pertemuan tersebut, disepakati seluruh MES Daerah
berhimpun dalam satu organisasi bersama yang bersifat Nasional dan MES di
Jakarta ditetapkan sebagai Pengurus Pusat dan ditugaskan untuk menyusun
perubahan AD/ART.
Dampaknya perkembangan ekonomi syariah di
wilayah (tingkat provinsi) maupun daerah ( tingkat kabupaten/kota) semakin
meluas dan terorganisasi dengan baik. Saat ini MES telah tersebar di 23
Provinsi, 35 Kabupaten/Kota dan 4 wilayah khusus di luar negeri yaitu Arab
Saudi, United Kingdom, Malaysia dan Jerman. Kegiatan sosialisasi dan edukasi
masyarakat tentang ekonomi syariah semakin memberikan dampak positif bagi
masyarakat dan industri keuangan syariah tentunya.
Pada tanggal 3-4 November 2008 Masyarakat
Ekonomi Syariah melaksanakan Musyawarah Nasional Pertama sebagai forum
tertinggi organisasi. Diputuskan beberapa hal mengenai langkah MES ke depan,
diantaranya disempurnakannya AD/ART MES, penetapan Garis-Garis Kebijakan
Organisasi, Program Kerja Nasional, Rekomendasi dan pemilihan Ketua Umum Baru,
yaitu Bapak Dr. Muliaman D. Hadad untuk periode kepengurusan 1429-1432 H.
Beliau adalah ketua umum ketiga, dimana ketua umum pertama adalah Bapak Dr.
Iwan Pontjowinoto dan ketua umum kedua adalah Bapak Dr. Aries Muftie.
Dalam periode kepengurusan tersebut, MES
melakukan terobosan-terobosan baru diantaranya menerbitkan pedoman praktis
pengelolaan bisnis syariah dalam bentuk buku dengan judul “Etika Bisnis Islam”,
bersama Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) menyusun Pedoman Umum Good
Governance Bisnis Syariah, bersama Kementrian Komunikasi dan Informatika
menyediakan aplikasi Open Source untuk Koperasi Syariah dan Amil Zakat, bersama
Kementrian Perumahan Rakyat memperkenalkan instrumen wakaf sebagai penyedia
tanah untuk pembangunan Rumah Susun, bersama BI dan IAEI menyelenggarakan Forum
Riset Perbankan Syariah dan penerbitan Jurnal Ilmiah Nasional “Islamic Finance
Journal”, bersama Bursa Efek Indonesia menyelenggarakan Sekolah Pasar Modal
Syariah dan masih banyak lagi lainnya.
Setiap program yang
telah dilaksanakan harus di evaluasi agar memberikan hasil yang lebih baik
lagi. Pada tanggal 21 Muharram 1432 H atau bertepatan dengan tanggal 17
Desember 2011 diselenggarakan kembali Musyawarah Nasional Kedua. Dalam
pertemuan ini disepakati Roadmap Ekonomi Syariah Indonesia sebagai Garis Besar
Kebijakan Organisasi, penajaman program kerja nasional serta menyempurnakan
AD/ART sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini. Bapak Dr. Muliaman D. Hadad
kembali terpilih sebagai ketua umum untuk periode kedua.
3. Prinsip ekonomi
Islam
Ekonomi Islam didasarkan atas
lima nilai universal, yakni: tauhid (keimanan), ‘adl (keadilan), nubuwwah
(kenabian), khilafah (pemerintah), dan ma’ad (hasil). Kelima nilai ini menjadi
dasar inspirasi untuk menyusun teori-teori ekonomi Islam.
Ekonomi Islam juga memiliki
sifat dasar sebagai ekonomi Rabbani dan insane. Disebut ekonomi Rabbani
karena sarat dengan arahan dan nilai-nilai Ilahiah. Dikatakan ekonomi
Insani karena sistem ekonomi ini dilandaskan dan ditunjukan untuk kemakmuran
manusia. Keimanan sangat penting dalam ekonomi Islam karena secara langsung
akan mengaruhi cara pandang dalam membentuk kepribadian, prilaku, gaya hidup,
selera, dan preferensi manusia.
Dalam ekonomi Islam, berbagai
jenis sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan Allah kepada
manusia. Islam mengakui kepemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu,
termasuk kepemilikan alat produksi dan faktor produksi.
4. Prospek ekonomi
Islam di Indonesia
Sejak lahirnya bank tanpa bunga pada tahun
1991, yang mendahului lahirnya Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang
perbankan dan telah diubah dengan Undang-undang nomer 10 tahun 1998. “peluang
untuk mensosialisasikan ekonomi Islam saat ini sangat besar, sepatutnya kondisi
ini dapat mendorong dan memacu untuk memperkenalkan rancangan ekonomi Islam
yang dibuat ahli ekonomi Islam tentang bagaimana sepatutnya ekonomi Islam di
Indonesaia itu berjalan.
Ada sejumlah alasan mengapa institusi keuangan
konvensional yang ada sekarang ini mulai melirik sistem syariah, antara lain
pasar yang potensial karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan
kesadaran mereka untuk berperilaku bisnis secara Islami. Potensi ini menjadi
modal bagi perkembangan ekonomi umat di masa datang. Selain itu, terbukti bahwa
institusi ekonomi yang menerapkan prinsip syariah, mampu bertahan di tengah
krisis ekonomi yang melanda Indonesia.
Di sektor perbankan saja misalnya, sampai tahun
2010 nanti jumlah kantor cabang bank-bank syariah diperkirakan akan mencapai
586 cabang. Prospek perbankan syariah di masa depan diperkirakan juga akan
semakin cerah. Hal itu diungkapkan oleh Gubernur Bank Indonesia, Burhadin
Abdullah di sela-sela acara dialog ekonomi syariah di Jakarta pekan lalu.
Burhanudin mengatakan bank-bank yang ada sekarang bisa memanfaatkan kebijakan
dihilangkannya Batas Minimum Penyaluran Kredit (BMPK) untuk melakukan
penyertaan pada bank lain.”Ini satu kesempatan bagi bank untuk membuka
unit-unit syariah. Misalnya bank A yang merupakan bank konvensional, dia bisa
melakukan penyertaan di bank syariah tanpa dibatasi oleh BMPK. Di masa lalu
batasnya 10 persen, sekarang tidak ada lagi,” jelas Burhanudin.
Selain perbankan, sektor ekonomi syariah
lainnya yang juga mulai berkembang adalah asuransi syariah. Prinsip asuransi
syariah pada intinya adalah kejelasan dana, tidak mengadung judi dan riba atau
bunga. Sama halnya dengan perbankan syariah, melihat potensi umat Islam yang
ada di Indonesia, prospek asuransi syariah sangat menjanjikan. Dalam sepuluh
tahun ke depan diperkirakan Indonesia bisa menjadi negara yang pasar
asuransinya paling besar di dunia. Seorang CEO perusahaan asuransi syariah asal
Malaysia, Syed Moheeb memperkirakan, tahun 2008 mendatang asuransi syariah bisa
mencapai 10 persen market
share asuransi konvensional.
Data dari Asosiasi Asuransi Syariah di
Indonesia menyebutkan, tingkat pertumbuhan ekonomi syariah selama 5 tahun
terakhir mencapai 40 persen, sementara asuransi konvensional hanya 22,7 persen.
Perbankan dan asuransi, hanya salah satu dari industri keuangan syariah yang
kini sedang berkembang pesat. Pada akhirnya, sistem ekonomi syariah akan
membawa dampak lahirnya pelaku-pelaku bisnis yang bukan hanya berjiwa wirausaha
tapi juga berperilaku Islami, bersikap jujur, menetapkan upah yang adil dan
menjaga keharmonisan hubungan antara atasan dan bawahan.
Bisa dibayangkan kesejahteraan yang bisa
dinikmati umat jika penerapan ekonomi syariah ini sudah mencakup segala
aktivitas ekonomi di Indonesia. Peluang penerapan ekonomi syariah masih terbuka
luas. Persoalannya sekarang, mampukah kita memanfaatkan peluang yang terbuka
lebar itu.
Ketentuan-ketentuan yang
dipegang dalam menjalankan
prekonomian syari’ah di
Indonesia, didasarkan pada fatwa
DSN , ini
sudah banyak diadopsi
menjadi Peraturan Bank
Indonesia (PBI). Dan Ekonomi
Syari’ah di Indonesia,
berkembang sangat cepat,
terutama dibidang-bidang
perbankan Syari’ah. Kegiatan
berupa bisnis Syari’ah
sudah bermunculan dimana-
mana, seperti hotel syari’ah, kolam renang syari’ah, bengkel syari’ah, karaoke syari’ah, supermarket syari’ah dan
lain- lain.
Ekonomi Islam
atau Ekonomi Syari’ah,
dalam perkembanganya telah
banyak memberikan kontribusi
kepada perkembangan ekonomi dunia. Banyak
konsep-konsep Ekonomi Syari’ah ditiru oleh Barat diantaranya tentang Syirkah
(lost profit sharing), Suftaja
(bills of exchange), hiwalah (letters of Credit), funduq (specialized
large s cale commercial institutions and
market wich developed
in to virtual stock exchange) yakni
lembaga bisnis khusus yang memiliki
skala yang besar dan pasar yang dikembangkan
dalam pertukaran stok yang nyata. Demikian juga tentang
harga pasar yang
menurut sistem ekonomi
kapitalis tidak boleh
ditetapkan oleh pemerintah
atau dicampuri oleh
pihak-pihak tertentu.
Ekonomi Syari’ah
nampaknya masih terus
dalam proses membentuk
diri secara mandiri sebagai
disiplin ilmu. Meskipun demikian ia telah berhasil melahirkan sistem operasi lembaga ekonomi modern
seperti bank dan
asuransi. Dalam praktek,
sistem operasional Bank
dan asuransi
Islam dapat bersaing
dengan lembaga yang
serupa menurut sistem
konv ensional.
Hal ini dapat dilihat dari gagasan
Ekonomi Syari’ah yang
dikembangkan saat ini mempunyai
dampak langsung kepada
masyarakat, terutama masyarakat
muslim sehingga
dapat meningkatkan taraf hidupnya
dalam menghilangkan persoalan
keterbelakangan yang terjadi pada
masyarakat. Ekonomi Syari’ah
diharapkan dapat menciptakan tata dunia baru
yang adil dan tidak
bersifat hegemonistik Juga
dapat membuat sistem
distribusi kekayaan dan pendapatan yang adil dan merata pada
setiap tingkatan.
E. Kesimpulan
Pembahasan makalah kali ini
membahas tentang prospek ekonomi syari’ah di Indonesia. Dalam makah ini kami
selaku penyusun tidak hanya mengangkat satu sub judul saja tapi kami juga
membahas, pengertian ekonomi Islam, prinsip ekonomi Islam, sejarah ekonomi
Islam, dan yang menjadi judul inti yaitu
prospek ekonomi syari’ah di Indonesia. Dapat kami simpulakan sebagai berikut:
1. Pengertian ekonomi
Islam yaitu ilmu yang membahas prilaku manusia yang berlandaskan pada sistem
syari’ah atau berdsarkan syariat Islam yang mengacu pada al-Qur’an dan Hadis
2. Sejarah ekonomi Islam,
bukan hanya di mulai pada abad 19 tetapi ekonomi Islam lahir pada permulaan
adanya manusia di muka bumi, hanya saja pada permulaanya ekonomi Islam tidaklah
tersusun secara rapi.
3. Dari prinsipnya
ekonomi Islam berprinsip dasar pada tauhid (keimanan), ‘adl (keadilan),
nubuwwah (kenabian), khilafah (pemerintah), dan ma’ad (hasil)
4. Di lihat dari
prospeknya ekonomi syri’ah bisa menjadi acuan utama dan menjadi tonggak ekonomi
dunia. Di Indonesia prospek ekonomi syari’ah akan begitu pesat dengan adanya
undang-undang dan peraturan pemerintah yang mendukung perkembangannya ekonomi
syari’ah.
Daftar Pustaka
Abdul Husain,A, 2003. “Ekonomi Islam prinsip dasar dan tujuan”. Yogyakarta: Magistra Insania Press.
Akhmad Mujahidin, 2007, “Ekonomi
Islam”, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Juhaya
S.Pradja, 2012. “
Ekonomi Syari’ah”. Bandung: pustaka setia.
M.Abdul
Mannan, 1997,
“Teori dan
Praktek Ekonomi Islam”.
Yogyakarta: PT Dana Bhakti Prima Yasa.
Mustafa Edwin Nasution, 2006. “Pengenalan
Eksklusif: Ekonomi Islam” Jakarta: Kencana
Rivai Veizhal;Andi Buchari, “Islamic Ekonomics, Ekonomi Syari’ah
Bukan Opsi Tapi Solusi”, Jakarta: PT Bumi Aksara
http://yananto.wordpress.com/2008/09/07/prospek-ekonomi-syariah-cerah-umat-sejahtera
Tidak ada komentar:
Posting Komentar