BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Wakaf
merupakan kegiatan Ibadah yang mementingkan kepentingan masyarakat umum. Dengan
wakaf seorang wakif berharap agar harta yang diberikan kelak bias menjadi
amalan ibadah, wakaf juga bisa mendekatkan diri kepada Allah dengan
mengharapkan rida-Nya. Karena wakaf merupakan ibadah sosial maka perlu adanya
lembaga yang mengurusi perwakafan, di Negara Indonesia sudah ada lembaga yang
menangani, mencatat dan menerima pengukuhan wakaf, lembaganya yaitu KUA (Kantor
Urusan Agama), dari lembaga inilah barang yang diwakafkan akan dicatat dan dikukuhkan
atau dialihkan hak miliknya.
Dan
inilah, yang menjadi landasan kami mengadakan observasi mengenai tata cara
wakaf di KUA yang kami pilih, yaitu dilatarbelakangi keingintahuan kami mengenai
wakaf yang ada di KUA khususnya KUA kecamatan Genuk kota Semarang. Sebelum melakukan
observasi, kami telah berteori tentang perwakafan yang ada di Indonesia. Untuk menambah pengetahuan,
maka kami mengadakan observasi yang bertujuan mengetahui tata cara berwakaf
yang ada pada masyarakat.
B. Tujuan Observasi
Diadakannya
observasi, bertujuan untuk mengatehui tata cara wakaf di KUA. Dalam hal
keilmuan tidak hanya teori, namun dibutuhkan pula praktek langsung, karena
teori tanpa praktek kurang afdol. Inilah tujuan observasi yang kami laksanakan,
agar ilmu yang kita dapatkan di perkuliahan bisa direalisasikan dengan
kenyataan dan kita tahu apa yang kita pelajari bukan hanya teori-teori saja,
melainkan kita juga tahu secara praktek perwakafan yang ada di Indonesia.
Selain
untuk menambah pengetahuan serta pengalaman juga untuk melengkapi kekurangan
yang ada didalam teori, serta untuk merealisasikan ilmu yang sudah kita terima
dari perkuliahan selama ini. Inilah tujuan yang paling mendasar kami mengadakan
observasi tetang perwakafan yang ada di Negara kita khususnya di KUA kecamatan
Genuk.
C. Manfaat Observasi
Manfaat
dari observasi yang kami lakukan sangatlah banyak, selain untuk melaksanakan
tugas, namun yang lebih bermanfaat untuk kami kedepannya jika kami ditanya oleh
masyarakat tentang perwakafan yang berlaku di Negara kita. Diantara manfaatnya
pula menambah wawasan kami dalam melaksanakaan perwakafaan.
BAB II
Landasan Teori
A. Pengertian wakaf
Wakaf
menurut bahasa adalah menghentikan, berhenti ditempat. Sedangkan menurut
istilah wakaf adalah menahan sesuatu benda untuk diambil manfaatnya sesuai
ajaran Islam. Tetapi ulama berbeda pendapat dalam pengertian wakaf :
a.
Menurut Imam Malik
dan Abu Hanifah
Wakaf
adalah menahan barang Milik wakif dan menyedekahkan hasil dari hasilnya.
Menurut imam Malaik wakaf itu mengikat artinya wakif itu tidak boleh
mentasarufkan harta wakaf. Sedangkan menurut imam Abu Hanifah wakaf iru tidak
mengikat sebaliknya imam Malik, kecuali berwakaf berdasarkan keputusan
pengadilan.
b.
Imam Ahmad
Wakaf adalah menahan
barang milik maukuf alaih (sasaran wakaf) pindah ke orang yang diwakafi
c.
Imam As-syafi’i
Wakaf adalah menahan
harta benda yang dimanfaatkan secara permanen dan wakif tidak boleh memiliki
hak lagi (hak tasaruf).
d.
Sayid Syabik
Wakaf adalah menahan
harta benda dan menggunakan kemanfaatannya dijalan Allah.
B. Sumber Hukum Wakaf
Berkaitan
dengan masalah wakaf ini, di dalam al-Qur`an tidak terdapat ketentuan yang
jelas yang mengatur tentang masalah ini. Tetapi perintah al-Qur`an untuk berbuat
baik dapat dijadikan landasan umum bagi amalan wakaf. Sebagian fuqahā
mengaitkan dasar hukum wakaf dengan perintah berbuat baik dari al-Qur`an
yang terdapat dalam Surat al-Mā`idah (5): 2 dan Surat al-Mā‘ūn (107): 7.
Sebagian
fuqahā lainnya mengaitkan dasar hukum wakaf dengan ayat-ayat al- Qur`an yang
memerintah orang-orang yang beriman untuk berbuat baik, yang terdapat dalam
ayat-ayat berikut ini. (1) al-Qur`an surat al-Baqarah (2): 267
memerintahkan: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah
(di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari
apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang
buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau
mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah
bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (2) al-Qur`an surat Āli ‘Imrān
(3): 92 menentukan: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian (yang
sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa
saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”. (3)
al-Qur`an surat al-Hajj (22): 77 memerintahkan: “Hai
orang-orang yang beriman, ruku‘lah kamu, sujudlah kamu,
sembahlah Tuhanmu dan berbuatlah kebajikan supaya kamu mendapat kemenangan”.
Di dalam
as-Sunnah terdapat dasar hukum untuk amalan wakaf tersebut. Di antaranya ‘Umar
telah menahan sebidang tanah di Khaibar dan menyedekahkan hasilnya untuk
orang-orang fakir, keluarga dekat, memerdekakan hamba, menjamu tamu, orang yang
kehabisan bekal dalam perjalanan, dan pengurus wakaf serta keluarganya.
Demikian juga ‘Usmān telah membeli sumur Rūmah di Madinah dan airnya
dimanfaatkan untuk kepentingan kaum muslimin. Selain itu, Khālid Ibn Wālid
telah menahan baju besi dan persiapan perang untuk dimanfaatkan di jalan
Allah. Di samping itu, menurut sahabat Jābir tidak seorang-pun yang
ketinggalan dari sahabat Rasulullah saw yang mempunyai harta, kecuali ia
mewakafkan hartanya tersebut.
C. Rukun Wakaf
a. Wakif
Wakif adalah orang yang mewakafkan harta bendanya,
serta ada syarat untuk menjadi wakif yaitu : pertama wakif itu harus
memiliki kecakapan bertindak tidak bodoh, syafih apalagi gila, anak kecil pun
tidak boleh berwakaf. Kedua wakif
harusklah orang yang memiliki harta yang ingin diwakafkan. Ketiga seorang
wakif sedang tidak ada hutang kalau orang itu berhutang maka tidak boleh
mewakafkan harta bendanya.
b. Maukuf
Maukuf yaitu harta yang diwakafkan, dengan syarat
harta harus tetap zatnya dan harus dapat dimanfaatkan untuk jangka waktu yang
lama, hartanya juga hrus jelas, dan harus kepunyaan sendiri (HM).
c. Maukuf alaih
Maukuf alaih adalah orang atau lembaga yang akan
menerima harta wakaf tersebut. Kalau maukuf alaihnya perorangan maka menurut
pasal 10 maukuf alaih (Nadzir) itu harus mempunyai syarat : dewasa, islam dan
amanah minimal nadzir perorangan itu 3, serta tempat tinggalnya pun harus
dimana benda itu diwakafkan.
d. Sighot
Ia boleh dilakukan secara lisan,
tulisan atau isyarat yang jelas mengenai wakaf. Contoh lafaz wakaf secara
lisan: “Aku wakafkan rumah ini untuk tujuan kebajikan semata-mata kerana Allah
S.W.T.
BAB III
Hasil Observasi
A. Persyaratan Wakaf
Persyaratan
yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang akan melaksanakan wakaf yaitu :
1. Foto
kopi KTP (kartu tanda penduduk) wakif
2. Foto
kopi KTP nadzir kalau nadzir itu perorangan minimal 3
3. Foto
kopi KTP saksi 2 orang
4. Foto
kopi sertifikat tanah
5. Foto
kopi surat yayasan (jika yayasan)
6. Foto
kopi surat keterangan tanah tidak sengketa.
Lampiran
(blangko) yang harus diisi dalam perwakafan yaitu : (contoh lampiran dari
bentuk W.1-W.7 akan kami lampirkan di belakang laporan ini).
1. Lampiran bentuk W.1 (tentang ikrar wakaf)
2. Lampiran
bentuk W.2 (tentang akta ikrar wakaf)
3. Lampiran
bentuk W.3(akta pengganti akta ikrar wakaf)
4. Lampiran
bentuk W.5 (pengesahan nadzir)
5. Lampiran
bentuk W.5.a (pengesahan nadzir jika yayasan)
6. Lampiran
bentuk W.k (keterangan kepala desa atau lurah tentang perwakafan)
7. Lampiran
bentuk W.7 (surat pengantar ke BPN)
Setelah
persyaratan dan lampiran-lampiran ini sesuai dengan hukum yang sudah ada, maka
diadakan pembacaan ikrar wakaf di KUA yang sudah ditunjuk. Inilah contoh wakaf
tanah, observasi yang kami lakukan di KUA kecamatan Genuk Semarang.
B. Tata cara Wakaf Tanah
Tata cara
perwakafan tanah milik secara berurutan dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Perorangan atau badan hukum yang mewakafkan tanah hak miliknya
(sebagai calon wakif) diharuskan datang sendiri di hadapan PPAIW untuk
melaksanakan Ikrar Wakaf
2. Calon wakif sebelum
mengikrarkan wakaf, terlebih dahulu menyerahkan kepada PPAIW, surat-surat
sebagai berikut :
a. Sertifikat hak milik atau tanda bukti kepemilikan
b. Surat Keterangan Kepala Desa diperkuat oleh Camat setempat
mengenai kebenaran pemilikan tanah dan tidak dalam sengketa;
c. Surat Keterangan pendaftaran tanah
d. Ijin Bupati/Walikotamadya
Sub Direktorat Agraria setempat
3. PPAIW meneliiti surat-surat dan syarat-syarat, apakah sudah
memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah (untuk diwakafkan), meneliti
saksi-saksi dan mengesahkan susunan nadzir.
4. Dihadapan PPAIW dan dua orang saksi, wakif mengikrarkan atau
mengucapkan kehendak wakaf itu kepada nadzir yang telah disahkan.
5. Ikrar wakaf tersebut diucapkan dengan jelas, tegas dan
dituangkan dalam bentuk tertulis (ikrar wakaf bentuk W.1). Sedangkan bagi yang
tidak bisa mengucapkan (misalnya bisu) maka dapat menyatakan kehendaknya dengan
suatu isyarat dan kemudian mengisi blanko dengan bentuk W.1.
Apabila wakif
itu sendiri tidak dapat menghadap Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW),
maka wakif dapat membuat ikrar secara tertulis dengan persetujuan dari Kandepag
yang mewilayahi tanah wakaf dan kemudian surat atau naskah tersebut dibacakan
dihadapan nadzir setelah mendapat persetujuan dari Kandepag dan semua yang
hadir dalam upacara ikrar wakaf tersebut ikut menandatangani Ikrar Wakaf
(bentuk W.1).
6. PPAIW segera membuat Akta Ikrar Wakaf (bentuk W.2) rangjkap
empat dengan dibubuhi materi menurut ketentuan yang berlaku dan selanjutnya,
selambat-lambatnya satu bulan dibuat ikrar wakaf, tiap-tiap lembar harus telah
dikirim dengan pengaturan pendistribusiannya sebagai berikut:
a. Akta Ikrar Wakaf :
1) Lembar pertama disimpan PPAIW,
2) Lembar kedua sebagai lampiran surat permohonan pendaftaran tanah
wakaf ke kantor Subdit Agraria setempat (W.7)
3) Lembar ketiga untuk Pengadilan Agama setempat
b. Salinan Akta Ikrar Wakaf :
1) Lembar pertama untuk
wakif
2) Lembar kedua untuk nadzir
3) Lembar ketiga untuk Kandep. Agama Kabupatan/Kotamadya
4) Lembar keempat untuk Kepala Desa setempat.
Setelah
semuanya terpenuhi dan sudah diadakan ikrar wakaf maka KUA memberikan surat
pengatar memberikan surat seperti yang terlampir dalam bentuk W.7 untuk
diberikan kepada kepala badan pertanahan Negara (BPN) untuk dicatat di buku
tanah Negara.
C. Wakaf Benda Tidak Bergerak
Wakaf merupakan
ibadah sosial yaitu menahan harta benda untuk diambil manfaatnya. Dalam hal ini
yang boleh diambil adalah manfaat dari benda yang diwakafkan bukan dzahirnya
benda itu sendiri. Benda dapat dibagi menjadi dua yaitu benda bergerak dan
benda tidak bergerak. Benda yang tidak bergerak seperti, tanah, bangunan, rumah
dan benda yang tidak bisa dipindahkan ketempat lain. Sedangkan benda bergerak
adalah sebaliknya benda tidak bergerak.
Observasi yang
kami laksanakan di KUA kecamatan Genuk Semarang, kami hanya disuguhkan pada
wakaf benda yang tidak bergerak yaitu tanah. Kebanyakan masyarakat di wilayah
KUA Genuk hanya mengenal perwakafan berupa tanah, jadi observasi kami pun
terfokus pada hal perwakafan tanah. Seperti yang sudah tercantum di Bab III,
yaitu tentang cara wakaf tanah dan hal-hal yang diperlukan dalam perwakafan
tanah tersebut.
D. Permasalahan Wakaf
Permasalahan
yang ada, hanyalah pada tanah wakaf yang belum dilegalkan secara hukum, serta
tanah yang belum tercatat di badan peertanahan negara (BPN). Banyak tanah yang
sudah diwakafkan tetapi belum tercatat di BPN sehingga menimbulkan polemik
antara keluarga dari wakif tanah dan lambaga yang menerima, polemik yang
terjadi biasanya karena ahli waris yang serakah mencari bukti secara hukum
apakah tanah tersebut sudah tercatat atau belum tercatat. Di kecamatan Genuk,
tanah yang belum tercatat di BPN sebagai tanah wakaf masih banyak , walaupun
tanah itu sudah diwakafkan. Hal inilah yang menjadi PR bagi pengurus KUA.
E. Wakaf Benda Bergerak
Wakaf bukan
hanya pada benda yang tak bergerak, tapi ada juga wakaf benda yang bergerak.
Dalam wakaf benda yang bergerak di KUA kecamatan Genuk belum pernah ada, semua
orang hanya mengenal wakaf tanah atau benda tidak bergerak. Dan ketika kami
menanyakan tata cara perwakafan selain tanah, kami tidak menemukan jawaban atas
pertanyaan yang kami ajukan. Karenanya observasi yang kami lakukan hanyalah
tetang cara wakaf tanah dan kasus yang ada dalam perwakafan tanah tersebut.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Observasi
kali ini dapat disumpulkan, bahwasanya wakaf di Indonesia menganut ajaran
Islam. Karena hanya islamlah yang mempunyai sistem wakaf, mulai dari tata cara,
rukun, syarat dan tujuan wakaf itu sendiri.
Tata
cara yang harus dilaksanakan dalam perwakafan di KUA sebagi mana yang sudah di
jelaskan dimuka, dengan perincian : seorang yang ingin mewakafkan harta
bendanya haruslah memenuhi syarat sebagaimana yang harus dipenuhi, dalam hal
ini wakif tidak boleh mempunyai hutang kalau ingin mewakafkan harta bendanya,
harta itu harus milik sendiri dan juga tidak dalam keadaan harta sengketa.
Setelah harta benda yang akan diwakafkan sudah memenuhi syarat barulah bisa
diwakafkan. Maukuf alaih biasa disebut dengan nadzir juga harus memenuhi syarat
yang telah ditentukan.Jika persyaratan sudah terpenuhi barulah petugas PPIAW
membacakan ikrar wakaf.
Dari
observasi ini pula kami tidak menemukan wakaf selain tanah, yang ada hanyalah
wakaf tanah. Kebanyakan masyarakat tidak tahu tentang wakaf selain tanah,
seperti halnya wakaf mobil, ataupun wakaf uang. Maka dari inilah seharusnya ada
sosialisasi kepada masyarakat tentang wakaf dan jenis-jenisnya wakaf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar